Penyeleweng Solar Subsidi di Tanjungpinang Ditangkap Polisi
TANJUNGPINANG - Tim Polresta Tanjungpinang, Polda Kepulauan Riau (Kepri), menangkap IA, yang diduga menyelewengkan bahan bakar minyak (BBM) solar subsidi dengan menggunakan mobil Toyota Kijang yang telah dimodifikasi.
"Penangkapan pelaku berawal dari laporan warga yang curiga melihat mobil pelaku bolak-balik mengisi BBM di SPBU tersebut," kata Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Awal Sya'ban Harahap dikutip Antara, Selasa, 10 Mei.
Pelaku tertangkap tangan saat mengisi solar subsidi itu di SPBU Kilometer 3, Jalan MT Haryono, Kota Tanjungpinang pada 7 Mei 2022.
Awal menjelaskan pelaku memodifikasi mobil Kijang yang dikemudikan dengan kapasitas tangki menjadi 480 liter. Saat diamankan, solar bersubsidi sudah terisi ke dalam tangki sebanyak 420 liter.
Pelaku membeli solar bersubsidi di SPBU Kilometer 3 menggunakan kartu BRIZZI FuelCard Pertamina dengan harga Rp5.150 per liter.
Pelaku tidak memiliki izin pengangkutan minyak subsidi dari pemerintah sehingga langsung ditetapkan jadi tersangka.
"Pelaku sudah ditahan, begitu pula barang bukti satu mobil Kijang, serta 32 buah kartu BRIZZI FuelCard Pertamina sudah disita," ujar Awal.
Baca juga:
Awal menjelaskan tersangka membeli solar subsidi untuk kemudian dijual kepada kapal-kapal nelayan yang tengah bersandar di pelabuhan, seperti di Pulau Dompak. Ia menjual solar subsidi tersebut di atas harga eceran tertinggi (HET).
"Ini baru perdana dilakukan tersangka, tapi kami terus melakukan pengembangan," sebut Awal.
Perbuatan tersangka melanggar Pasal 55 UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, sebagaimana mengubah Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.