Bagikan:

LOMBOK TENGAH  - Kepolisian mengungkap kasus dugaan penimbunan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar subsidi yang terjadi di Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah Iptu Redho Rizky Pratama mengatakan, kasus ini terungkap dengan menangkap seorang pelaku berinisial AR (40), asal Aik Darek.

"Pelaku ditangkap dengan barang bukti 495 liter BBM jenis solar subsidi," kata Redho dilansir ANTARA, Sabtu, 10 September.

Selain jeriken berisi BBM, polisi menyita 27 jeriken kosong dengan ukuran kemasan 35 liter dan 20 liter.

Redho menjelaskan pihaknya menangkap AR pada Rabu malam (31/8) berdasarkan hasil penyelidikan lapangan. Terungkap bahwa AR menimbun ratusan liter BBM jenis solar subsidi di dalam rumah.

"Dia simpan di dapur dan pekarangan rumah," ujarnya.

Terkait dengan motivasi pelaku menimbun BBM dalam jumlah yang cukup banyak ini, Redho memastikan hal tersebut masih dalam proses pemeriksaan penyidik.

"Sementara ini mengaku dia untuk dijual lagi. Tetapi itu masih terus kami dalami dari pemeriksaan," ucap dia.

Polisi menegaskan penyidikan kasus ini mendasar pada aturan pidana dalam Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.