Kapolri Minta Tersangka Kerusuhan Demo UU Cipta Kerja Dibawa ke Meja Hijau
JAKARTA - Kapolri Idham Azis memerintahkan kepada seluruh anggotanya untuk tetap memproses para tersangka kerusuhan demonstrasi menolak UU Cipta Kerja sampai ke persidangan. Bahkan, diperintahkan untuk tidak memberikan penangguhan penahanan.
Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono mengatakan tak diizinkannya pemberian penangguhan penahanan betujuan untuk memberikan efek jera.
"Perintah bapak Kapolri bahwa pelaku diproses dan tidak dilakukan penangguhan penahanan diproses lanjut sampai ke pengadilan," ucap Argo kepada wartawan, Senin, 12 Oktober.
Berdasarkan data, sebanyak 5.918 orang diamankan di seluruh Provinsi di Indonesia. Namun, hanya 169 yang statusnya dinaikan kepenyidikan dan 98 di antaranya ditahan.
"Kenapa enggak ditahan? (semua) Karena ancaman tidak di atas 5 tahun, ada 1 tahun ada 2 tahun? (Sehingga) tidak dilakukan penahanan tapi tetap diproses," tegas Argo.
Baca juga:
Argo memerinci puluhan tersangka yang ditahan antara lain di Sumatra Utara sebanyak 32 orang, Jambi 5 orang, Sumatra Selatan 6 orang, Lampung 4 orang.
Kemudian di Banten 1 orang, Polda Metro Jaya 28 orang, Jawa Barat 4 orang, Jawa Tengah 5 orang, Jawa Timur 4 orang, Daerah Istimewa Yogyakarta 4 orang.
Kalimantan Barat 2 orang, Kalimantan Selatan 1 orang, Sulawesi Selatan 6 orang, terakhir Sulawesi Tengah dengan memahan 1 orang.
"Daripada tersangka ini statusnya mahasiswa 29, pelajar 83, masyarakat tujuh, buruh tujuh, pengangguran 10, lain-lain 30. Ada juga ibu rumah tangga di Sumatra Utara ditahan," kata dia.
Adapun sebelumnya, Polri menangkap ratusan anggota kelompok anarko yang telibat kerusuhan ketika demonstrasi menolak Undang-Undang Cipta Kerja. Mereka diamankan di berbagai daerah di Indonesia.
"Jadi kami sampaikan bahwa beberapa orang yang diamankan yang terindikasi itu dari kelompok Anarko itu sebanyak 796 orang di Sumatra Selatan, Bengkulu, Lampung, Jawa Timur, Polda Metro Jaya (Jakarta), Sumatera Utara, dan Kalimantan Barat," ucap Argo beberapa waktu lalu.
Selain itu, polisi juga menangkap 651 orang yang merupakan masyarakat umum dan pengangguran. "Masyarakat umumnya ada 601, yaitu di Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Polda Metro Jaya," ungkap Argo.
"Sementara, pengangguran sebanyak 55 di Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Kalimantan Selatan dan Sumatera Utara," sambungnya.
Di sisi lain, terdapat 2.410 orang yang merupakan pelajar, mahasiswa dan buruh yang ditangkap. Sebanyak 1,548 orang di antaranya adalah pelajar.
Dengan begitu, total orang yang ditangkap dari aksi demonstrasi UU Cipta Kerja dari seluruh Provinsi di Indonesia mencapai 3.862 orang.