DKI PSBB Transisi, MRT Jakarta Sesuaikan Jam Operasi
JAKARTA - PT MRT Jakarta melakukan penyesuaian jam operasional terkait pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi. Penyesuaian berlaku mulai Senin, 12 Oktober besok.
"Jam operasional Weekdays (hari kerja) pukul 05.00 WIB sampai dengan pukul 21.00 WIB dan Weekend (akhir pekan) pukul 06.00 WIB sampai dengan pukul 20.00 WIB," kata Corporate Secretary MRT Jakarta Muhammad Kamaluddin dalam keterangan tertulis, Minggu, 11 Oktober.
MRT Jakarta juga memberlakukan penyesuaian waktu tunggu atau jarak waktu antarkereta (headway) yang berbeda pada hari kerja dan akhir pekan.
Untuk hari kerja, yaitu pada Senin-Jumat, MRT Jakarta memberlakukan jam sibuk pada pukul (07.00-09.00 WIB dan 17.00-19.00 WIB) dengan jarak tunggu tiap 5 menit sekali.
Sementara untuk jarak tunggu di luar jam sibuk, penumpang harus menunggu setiap 10 menit untuk mendapatkan layanan MRT Jakarta.
Pada akhir pekan, MRT Jakarta tidak memberlakukan jam sibuk dan menyiapkan ketentuan jarak tunggu layanan setiap 10 menit sekali.
Baca juga:
Pembatasan masih tetap dilakukan khususnya untuk kapasitas gerbong, dengan ketentuan satu gerbong diisi oleh 62-67 orang per gerbong.
"Pembatasan jumlah pengguna 62-67 orang per kereta (gerbong) atau 390 orang per rangkaian kereta," ujar Kamaluddin dikutip Antara.
Meski sudah memasuki kembali masa pelonggaran pembatasan, MRT Jakarta mengimbau penumpang untuk terus menjalankan protokol kesehatan lewat 3M, yaitu mencuci tangan, memakai masker dan menjaga jarak.