Perlu Tahu! Polda Metro Hentikan Sementara Gage di Tempat Wisata
JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya dan Dinas Perhubungan (Dishub) DKI memutuskan meniadakan sementara kebijakan ganjil genap 13 titik di Jakarta selama libur Lebaran 2022. Termasuk di 6 kawasan tempat wisata.
"Pertama untuk tempat wisata ada 6 titik tempat wisata yang kita jaga, mulai dari Ancol, TMII, Ragunan, Monas, Kota Tua, PIK 2 dan tempat lain. Saat liburan nanti kita akan putuskan tidak ada gage di tempat wisata," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo kepada wartawan di KM 57 ruas tol Jakarta-Cikampek, Selasa, 26 April.
Walaupun skema ganjil genap di tempat wisata tak diberlakukan, nantinya pembatasan pengunjung tetap diterapkan. Tujuannya, untuk mencegah peningkatan kasus COVID-19 usai libur Lebaran 2022.
"Persentase jumlah pengunjung yang akan dibatasi, apakah 75 persen atau 50 persen, nanti kewenangan ada di pemprov DKI. Tapi jalan menuju wisata itu gak ada lagi gage," terangnya.
Sementara untuk skema arus lalu lintas menuju puncak, Bogor, Sambodo menyebut akan bersifat situasional. Artinya, pengalihan arus akan dilakukan jika sudah terjadi kemacetan.
"Kemudian jalan yang ke Puncak nanti kita lihat apakah antrian sampai ke Jakarta atau tidak, atau seperti yang viral kemarin, itu yang menuju ke arah Jakarta ketika kembali dari Puncak nanti akan terbagi dua sebagaian lewat JORR sebagai lewat Cawang," kata Sambodo.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya memutuskan kebijakan ganjil genap (Gage) di 13 ruas jalan di Jakarta tak berlaku selama libur lebaran 2022. Keputusan itu berdasarkan hasil koordinasi dengan Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta.
Baca juga:
- Perusahaan yang Ada di Lampung, Pemprov Minta Karyawannya Boleh Ajukan Cuti Lebih Awal
- Jelang Puncak Arus Mudik, Simak Sederet Syarat Naik Kereta Api Jarak Jauh: Tidak Lengkap, Bisa Gagal Berangkat
- Potensi Hujan di Jalur Selatan Jateng, BMKG Minta Pemudik Waspada Puting Beliung
- Penumpang Bandara Pattimura Ambon Diprediksi Melonjak 20 Persen pada H-3 Lebaran 2022
"Gage tidak berlaku selama masa libur bersama Lebaran tanggal 29 April sampai dengan 8 Mei," kata Sambodo.
Skema gage ini sedianya berlaku pada pagi dan sore hari, tepatnya jam 06.00 WIB sampai jam 10.00 WIB pagi. Kemudian malam atau sore dari jam 16.00 sore sampai jam 21.00 WIB.