Libur Lebaran 2022, Ganjil-genap di Jakarta Tak Berlaku
ILUSTRASI DOK VOI

Bagikan:

JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memutuskan kebijakan ganjil genap (Gage) di 13 ruas jalan di Jakarta tak berlaku selama libur lebaran 2022. Keputusan itu berdasarkan hasil koordinasi dengan Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta.

"Gage tidak berlaku selama masa libur bersama Lebaran tanggal 29 April sampai dengan 8 Mei," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo kepada wartawan, Senin, 25 April.

Dengan tak diterapkannya skema gage ini, maka, penindakan pun secara otomatis tak dilakukan. Baik secara manual ataupun melalui tilang E-TLE.

"Tidak berlaku untuk skema gage," kata Sambodo.

Skema gage ini sedianya berlaku pada pagi dan sore hari, tepatnya jam 06.00 WIB sampai jam 10.00 WIB pagi. Kemudian malam atau sore dari jam 16.00 sore sampai jam 21.00 WIB.

Ada pun, 13 kawasan yang sebelumnya menerapan ganjil genap, antara lain;

1. Jalan Sudirman2. Jalan MH Thamrin3. Jalan HR Rasuna Said4. Jalan Fatmawati5. Jalan Panglima Polim6. Jalan Sisingamangaraja7. Jalan MT Haryono8. Jalan Gatot Subroto9. Jalan S Parman10. Jalan Tomang Raya11. Jalan Gunung Sahari12. Jalan DI Panjaitan13. Jalan Ahmad Yani