Cipta Kondisi Jelang Lebaran 2022, Polres Cirebon Kota Musnahkan 20.938 Botol Miras dan 41.032 Obat Terlarang
CIREBON - Kepolisian Resor Cirebon Kota, Jawa Barat, memusnahkan 20.938 botol minuman keras dari berbagai merek dan 41.032 butir obat terlarang dalam rangka cipta kondisi menjelang Lebaran 2022.
"Kali ini yang kami musnahkan ada minuman keras dan juga obat terlarang atau sediaan farmasi tanpa izin yang merupakan hasil dari operasi penyakit masyarakat," kata Kapolres Cirebon Kota AKBP Fahri Siregar di Cirebon, Antara, Selasa, 26 April.
Fahri mengatakan bahwa pemusnahan barang bukti tersebut setelah semua berkekuatan hukum, dan upaya cipta kondisi menjelang Idulfitri. Barang bukti yang dimusnahkan rinciannya, 20.938 botol minuman keras berbagai merek dan juga 41.032 butir sediaan farmasi tanpa izin.
Fahri memastikan, tidak akan berhenti sampai di sini saja, namun pihaknya akan terus melakukan operasi penyakit masyarakat yang memang sudah sangat meresahkan.
"Kami melakukan penyitaan minuman keras dan obat terlarang dari berbagai golongan yang ditemukan di beberapa tempat," tuturnya.
Selain menyita ribuan botol minuman keras, kata dia, pada saat operasi penyakit masyarakat, pihaknya juga mengamankan belasan preman yang sudah meresahkan warga.
Baca juga:
- Polisi Tangkap Unyil dkk, Pelaku Pemerkosaan Bocah 15 Tahun di Pinggir Sawah Cisoka Tangerang
- 2.500 Botol Minuman Keras Dimusnahkan Pakai Alat Berat oleh Polres Bantul
- Satpol PP Madiun Gerebek 2 Rumah Penjual Miras, Botol Isi Arak Jowo Disita
- Ini Alasan Bareskrim Tak Sita Fee Penyanyi Rossa dari DNA Pro
Bahkan, lanjut Fahri, ada beberapa preman yang diperiksa lebih mendalam, dan ada pula yang hanya diberikan pembinaan. "Bukan hanya minuman keras yang kami sita, juga mengamankan beberapa preman selama Ramadan ini," katanya.