Kasus Rekayasa Penangkapan Narkoba di Binjai, Pengamat: Polisi Harus Ikut Ditahan Bila Korban Ditahan
JAKARTA - Kasus penangkapan remaja RN yang diduga dijebak membeli sabu di Koja Binjai, Sumatera Utara pada Maret 2022 terus menjadi sorotan. Meski Kasat Narkoba Polres Binjai, AKP Firman Imanuel telah dicopot dari jabatannya, masalah belum dianggap selesai.
Kriminolog Universitas Indonesia Josias Simon menilai pencopotan Kasat Narkoba Polres Binjai belum dianggap bisa menyelesaikan permasalahan tersebut. Ia menilai bila RN dilakukan penahanan atas kasus narkoba tersebut. Maka jajaran kepolisian yang terlibat turut dilakukan penahanan.
"Kalau memnag itu (RN);ditahan, semua yang ikut disitu (termasuk polisi) juga ditahan dong, mau RN dan semua yang terlibat dan yang memberikan segala macam. Apakah ke polisian atau bukan, " kata Simon saat dihubungi Voi.id, Jumat, 22 April.
Sebaliknya, bila RN tidak dilakukan penahanan, Simon meminta kepada Polda Sumatera Utara untuk memberikan penjelasan lebih jelas. Agar masyarakat tidak menduga-duga perihal kasus tersebut.
"Kalau misalnya tidak ditahan alasannya apa, kenapa? Apakah karena sudah terungkap, mencoba menutupi. Sebaiknnya transparan saja, karena ini kan menjadi polemik, ini kan bisa mencontoh polda yang lain, " jelasnya.
Selain itu, Simon meminta kepada Polda Sumatera Utara untuk mengevaluasi agar kejadian-kejadian serupa tidak terulang dan tidak menjadi peristiwa yang wajar.
Ia meminta kasus ini menjadi perhatian yang lebih intens. Pasalnya hasil tindaklanjut dari kasus narkoba RN dengan Polres Binjai akan menjadi contoh bagi jajaran kepolisian.
"Pertama terkait dengan korban, dalam kasus itu kan tidak sadar menjadi korban rekayasa dalam penangkapan. Ini yang mana harus menjadi perhatian dari pihak kepolisian terutama jajaran lapangan maupun pimpinan, " katanya.
"Jadi penangkapan itu sesuai dengan aturan, jangan di buat rekayasa, jadi jangan seperti orang kejar target. Soal itu akan berpengaruh pada korban. Kebetulan ini kan ada CCTV, bagaimana kalau korban yang lain, yang tidak petujunk lain. Nahh ini juga jadi pembelajaran, agar tidak ads korban-korban penjembakan yang lain, " tambahnya.
Perihal dengan Kapolres Binjai AKBP Ferio Sano Ginting yang membantah bila anggotanya melakukan penangkapan dengan rekayasa, Simon menilai Polda Sumatera Utara harus meneliti lebih jelas kasus tersebut.
"Mesti ditelusuri pihak Polda Sumatera Utara ada dua kemungkinan memang kapolresnya tidak teliti. Sehingga kemudian kecolongan, informasi penangkapan itu berkasnya. Atau memang menutupi kebisaan-kebiasaan justru bertentangan proses penangkapan dengan aturan yang ada, " tutupnya.
Sebagai informasi, peristiwa itu terungkap berawal dari rekaman CCTV saat dilakukan penangkapan remaja berinisial RN (17) itu beredar luas pertengahan Maret 2022. Saat itu RN tengah berada di warnet, Jalan Jenderal Gatot Subroto, Kecamatan Binjai Barat, Kota Binjai.
Ferio Sano Ginting langsung menggelar konferensi pers. Ferio membenarkan anggotanya menangkap RN seperti yang ada dalam rekaman video, pada Sabtu 19 Maret lalu. Namun, Ferio membantah anak buahnya menjebak RN.
Baca juga:
- Bos Investasi Bodong di Garut yang Tipu Ibu-ibu Muda Rp7 Miliar Jadi Tersangka, Menyerahkan Diri Usai Sebulan Kabur
- Kompol BA Terlibat Sabu, Kapolda Sumbar Wanti-wanti Anak Buahnya: Ini tidak Bisa Ditoleransi!
- MAKI: Cabut HGU dan IUP Pengusaha yang Ancam Boikot Program Minyak Goreng Subsidi
- Polda Jateng Pantau Harga Minyak Goreng dan Pastikan Stok Aman Menjelang Ramadan
"Barang bukti yang disita dari pelaku berupa 1 buah kotak rokok Surya yang berisikan 2 paket sabu-sabu seberat bruto 0.95 gram dan 1 buah pipet sekop," kata Ferio.
Polisi membawa RN untuk menjalani pemeriksaan. Dari interogasi, RN mengaku sabu itu diperoleh dari ET (19). Kemudian polisi menangkap ET, yang tak lain pemuda berkaos biru seperti dalam rekaman CCTV.
"Dari hasil pemeriksaan, ET mengaku sabu itu miliknya dan rencananya akan dipakai bersama," ujarnya.
Belakangan penangkapan itu menuai polemik. AKP Firman Imanuel Perangin-angin dianggap bertanggung jawab atas tindakan anggotanya di lapangan itu.
Kapolda Sumut Irjen Panca Putra Simanjuntak mencopot AKP Firman dari jabatan Kasat Res Narkoba Polres Binjai berdasarkan surat telegram rahasia (TR) nomor ST 319 /V /KEP /2022 tanggal 16 April 2022.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi mengatakan AKP Firman Imanuel dianggap bertanggung jawab atas kasus penangkapan remaja di Kota Binjai itu. AKP Firman juga diperiksa di Propam Polda Sumut.
"Kasat-nya harus bertanggungjawab karena lemahnya pengawasan terhadap anggota, sehingga anggota melakukan hal-hal itu. Anggota juga sudah diperiksa dan pendalaman lebih lanjut terkait itu. Kasat-nya masih dimintai keterangan," kata Hadi.