Bagikan:

MEDAN - Pelaku jambret di Binjai, Sumatera Utara, ditangkap polisi. Seorang pelaku ditangkap polisi saat sedang asyik berduaan dengan kekasihnya di kamar hotel. 

Kapolres Binjai, AKBP Ferio Sano Ginting, melalui Kasubbag Humas Iptu Junaidi mengatakan, penjambretan kalung emas terjadi pada akhir November 2021.

Saat itu korbannya, perempuan berinisial PAP (24) berboncengan dengan ibunya.

"Setelah ibunya selesai membeli buah tersebut, korban menaiki sepeda motor yang dikemudian oleh ibunya untuk segera pulang. Namun dengan tiba-tiba 2 orang pelaku yang berboncengan dengan mengendarai sepeda motor tanpa nomor polisi memepet korban," kata Iptu Junaidi, Senin, 24 Januari.

Setelah memepet korban, seorang pelaku langsung merampas kalung emas yang dipakai di leher korban dan langsung melarikan diri. Spontan, korban pun langsung berteriak meminta tolong. 

"Namun pelaku memacu sepeda motornya dengan kecepatan tinggi dan tidak mengenal ciri-ciri pelaku," sambung Iptu Junaidi.

Setelah itu, korban langsung membuat laporannya ke Mapolres Binjai. Mendapatkan laporan itu, polisi langsung melakukan penyelidikan. 

"Kemudian tim mengetahui dan mendapatkan ciri-ciri dan keberadaan pelaku. Pada hari Jumat, 14 Januari, petugas melakukan penangkapan terhadap seorang pelaku berinisial MI (23)," ujarnya. 

Selanjutnya, polisi melakukan pengembangan terhadap pelaku lainnya. Polisi pun menangkap AR (35).

"Pelaku AR ditangkap bersama seorang perempuan NUR (40) di sebuah hotel. Diketahui, NUR ikut membantu untuk menjualkan kalung emas dari hasil kejahatan tersebut," ujar Iptu Junaidi. 

Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Tersangka dijerat melanggar pasal pasal 365 ayat (1) ke 2e subsidair pasal 363 ayat (1) ke 4e KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan.