Bagikan:

MEDAN - Tim Satuan Narkoba Polres Binjai menangkap seorang pengedar narkoba berinisial DK. Pelaku diciduk polisi yang melakukan penyamaran di sebuah kandang kambing Jalan Sei Sekala, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. 

Kasat Narkoba Polres Binjai AKP M Rian Permana mengatakan, pengungkapan itu bermula dari informasi masyarakat yang menyebut sebuah kandang kambing di kawasan tersebut pelaku melakukan transaksi narkotika. 

"Kita langsung memerintahkan anggota untuk melakukan penyelidikan. Agar tidak kehilangan target, personil melakukan under cover buy dengan bertransaksi senilai Rp.100.000 untuk harga satu paket sabu," kata AKP Rian didampingi Kasubbag Humas AKP Siswanto Ginting, Selasa, 16 November. 

AKP Rian mengatakan pada saat transaksi, polisi langsung melalukan penangkapan terhadap pelakul DK. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam kotak kecil warna biru sebanyak 21 paket yang berada di atas meja tepatnya di samping tersangka.

"Pada saat itu petugas juga turut melakukan penangkapan terhadap tersangka dengan inisial AN dan AP. Di mana saat itu juga keduanya berada di TKP dan sudah membeli narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 1 paket kecil dengan harga Rp 50 ribu dari tersangka DK," terangnya.

Sedangkan dari hasil interogasi yang dilakukan, pelaku DK mengakui narkotika jenissabu tersebut adalah miliknya. 

"Barang itu diperoleh dari seseorang inisial HB beralamat di Medan, saat ini statusnya DPO," jelasnya. 

Selanjutnya, polisi juga melakukan penggeledahan di rumah tersangka yang tak jauh dari lokasi penangkapan. Dari rumah pelaku, ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu di dalam kotak ponsel sebanyak 3 paket. 

"Di belakang rumah tersangka di temukan 1 buah kotak kaca mata yang di dalamnya berisikan 1 buah timbangan elektrik dan 2 bungkus plastik klip kosong," kata dia. 

Saat ini, kata AKP Rian, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polres Binjai untuk diproses hukum.