Ungkap Peredaran 13 Kg Sabu, Polres Binjai Tahan Warga Aceh yang Jadi Tersangka
Rilis kasus narkoba di Mapolres Binjai Sumut/DOK Kepolisian

Bagikan:

MEDAN - Polres Binjai, Sumatera Utara, mengungkap peredaran sabu seberat 13 kilogram. Dari pengungkapan itu, seorang pria asal Kabupaten Aceh Utara berinisial YI (39) ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolres Binjai AKBP Ferio Sano Ginting didampingi Kasat Narkoba AKP Firman Imanuel mengatakan pengungkapan barang haram tersebut didapat usai Satuan Narkoba dan Reskrim melakukan penyelidikan. 

"Pada hari Minggu, 5 Desember, tim mendapatkan informasi dan menyatakan adanya seorang pria berangkat dari Kota Lhokseumawe, Aceh dengan menggunakan bus jenis L300 dan dicurigai sedang membawa barang jenis narkotika," kata AKBP Ferio, Selasa, 14 Desember. 

Setelah menerima informasi tersebut, polisi segera melakukan penyelidikan. 

"Kemudian pukul 16.00 WIB, di Jalan Tengku Amir Hamzah, Desa Tandem Hulu 2 Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang petugas melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki dengan inisial YI (39)," papar AKBP Ferio.

Polisi juga mengamankan tas berwarna biru dari tangan YI. Setelah dibuka, ditemukan 13 bungkusan teh China yang diduga berisi sabu 

"Diakui oleh tersangka YI adalah barang miliknya. Dan akibat penangkapan natkotika tersebut masyarakat terselamatkan sebanyak 130 ribu orang," ujarnya. 

Tersangka beserta barang bukti diamankan di Polres Binjai. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 subs 112 ayat 2 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara," pungkasnya.