Bagikan:

MEDAN - Polisi menangkap pria yang melakukan penganiayaan terhadap M Syawal Syah (53) di Masjid Raudhatul Islam, Kecamatan Medan Barat. 

"Tersangka MR sudah diamankan dan ditahan. Namun karena dia melapor juga ke Polrestabes, jadi saat ini dia di polres, diambil keterangan oleh orang polres, tapi sudah ditahan polsek," kata Plt Kapolsek Medan Barat AKP Tina Pulitawati kepada wartawan Selasa, 28 September.

AKP Tina mengatakan, dari hasil pemeriksaan diketahui motif penganiayaan ini murni masalah pribadi.

"Permasalahan antara korban dan tersangka murni masalah pribadi yang mana tersangka mengejek korban pengguna narkoba sedangkan korban mengejek tersangka maling teriak maling sehingga terjadi tindak pidana penganiayaan tersebut," ujarnya.

Selain itu, polisi memastikan M Syawal bukanlah muazin di masjid tersebut.

"Untuk Syawal itu bukan muazin melainkan masyarakat biasa yang beralamat tinggal di Binjai. Tapi namanya orang mau ibadah, beramal baik, kalau mau azan ya silakan saja," jelasnya.

Sebelumnya pertikaian terjadi di Masjid Raudhatul Islam Jalan Putri Hijau Medan. Kejadian ini mengakibatkan M Syawal Syah (53) mengalami luka sabetan pisau, telinganya nyaris putus. 

Selain itu, MR alias Ramadona (34) jemaah yang bertikai dengan Syawal juga melaporkan korban ke Polrestabes Medan. Dia mengaku lebih dulu diserang menggunakan pecahan gelas kaca oleh Syawal.