Rumah Sering Kebanjiran, Warga Komplek Jerman Pesanggrahan Gugat Anak Buah Anies ke PTUN
JAKARTA - Warga Komplek Jerman, RT 02/03, Kelurahan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, mengeluhkan adanya proyek pembangunan perumahan di sekitarnya yang dinilai merugikan lingkungan.
Tak hanya itu, dugaan mal administrasi terkait izin yang dikeluarkan Pemprov DKI pun turut memuluskan pembangunan.
Atas dasar itu pula warga melakukan gugatan terhadap anak buah Anies, dalam hal ini Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Pemprov DKI serta Kepala UP PMPTSP Kecamatan Pesanggrahan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Gugatan dalam perkara nomor 245/G /2021.PTUN.JKT.
Esti Sri Dewi, salah satu warga terdampak, mengaku keberatan atas pembangunan perumahan cluster yang diduga melanggar Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Esti berharap agar keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait Pelanggaran GSB dan GSS dibatalkan dan dicabut.
Esti mengaku, sejak dibangun cluster tersebut jalanan lingkungan rumahnya jadi banjir.
Baca juga:
- Duit Ratusan Juta Amblas karena Binomo, Pria Asal Kalimantan Disunduti Rokok
- Gara-gara Ribut dengan Sopir Bus, Pengendara Mobil Mewah Alphard Ketahuan Bawa Sabu
- Polres Jaksel Bakal Panggil Saksi Baru Demi Ungkap Kasus Pengeroyokan yang Melibatkan Bos PS Store Putra Siregar
- Datang ke Polres Jaksel, Tiktokers Chandrika Chika Dicecar 20 Pertanyaan Terkait Kasus Putra Siregar dan Rico Valentino
"Sebab pengembang tidak membuat saluran air dan tanah seluas 2000 meter per segi itu dibangun semua, tidak ada lagi daerah resapan," katanya.
Kuasa Hukum Penggugat Patar Aritonang mengungkapkan, dalam gugatan dijelaskan ada 19 izin yang dikeluarkan oleh DPMPTSP terhadap bangunan perumahan milik seorang berinisial TVAR yang beralamat di Jalan Nuri, RT 02/03 Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan yang diduga melanggar hukum.
"Dari 19 IMB yang diterbitkan, ada 8 IMB yang berkode pos di Kelurahan Ulujami, sedangkan bangunan terletak di Kelurahan Pesanggrahan," kata Patar di Jakarta, Jumat 22 April.
Patar menyebut, gugatan ini sudah disidangkan dan vonis. Namun, ditolak majelis hakim.
"Tapi klien kami akan banding atas putusan tersebut. Bahkan kliennya juga membuat gugatan baru atas pelanggaran sejumlah IMB cluster tersebut," jelasnya.