Polisi Bakal Periksa Salah Satu Pengelola Apartemen di Bekasi Terkait Budidaya Tanaman Ganja
JAKARTA - Polisi terus mendalami kasus budidaya tanaman ganja yang di salah satu apartemen kawasan Kota Bekasi.
Wakapolres Metro Jakarta Selatan, AKBP Harun mengatakan pihaknya bakal memeriksa pengelola Apartemen tersebut. Tujuannya untuk mengetahui perihal pengawasan di tempat penginapan tersebut.
Sebagai informasi polisi menangkap dua pelaku berinisial MM dan AA atas dugaan pengedaran hidroponik tanaman ganja. Mereka ditangkap di kawasan Apartamen Bekasi, Rabu, 20 April.
"Kami akan menyelidiki ke arah sana, ini masih proses penyelidikan, bisa jadi akan kita kembangkan ke arah ke sana, bagaimana pengawasan apartemen terhadap penghuninya, " kata Harun kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat, 22 April.
Harun menjelaskan kedua pelaku itu memulai bisnis haram dengan membeli bibit ganja pada tahun 2019. Kemudian dibudidayakan hingga akhirnya mereka edarkan pada tahun 2021.
Baca juga:
- Pengemudi Sedan Camry yang Viral di Medsos Ternyata Seorang Mahasiswa, Dikeroyok Warga Jalan Kramat Jakpus
- Gara-gara Ribut dengan Sopir Bus, Pengendara Mobil Mewah Alphard Ketahuan Bawa Sabu
- Polres Jaksel Bakal Panggil Saksi Baru Demi Ungkap Kasus Pengeroyokan yang Melibatkan Bos PS Store Putra Siregar
- Datang ke Polres Jaksel, Tiktokers Chandrika Chika Dicecar 20 Pertanyaan Terkait Kasus Putra Siregar dan Rico Valentino
"Pertama kali dia beli bibitnya bulan November dan juga Desember 2019. Satu paket ini dibeli 200 ribu kemudian pada Desember 2019 juga beli 200 ribu," katanya.
"Dari hasil penanaman ini tersangka sudah mengedarkan selama kurang lebih 8 bulan. Tersangka memiliki keuntungan 40 juta," tambahnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka akan dikenakan pasal 114 ayat 2 jo 111 ayat 2 UU no 35 Narkotika dengan hukuman minimal 6 tahun maksimal 20 tahun penjara dan denda minimal sebesar Rp1 Miliar dan maksimal Rp10 Miliar.