Mentan Cabut Aturan Ganja Tanaman Obat Binaan
Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo. (Irfan Meidianto/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo mencabut aturan mengenai tanaman ganja sebagai komoditas binaan pertanian. Kementan akan berkoordinasi untuk merevisi aturan mengenai ganja tersebut.

“Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo konsisten dan berkomitmen mendukung pemberantasan penyalahgunaan narkoba. Kepmentan 104/2020 tersebut sementara akan dicabut untuk dikaji kembali dan segera dilakukan revisi berkoordinasi dengan stakeholder terkait (BNN, Kemenkes, LIPI),” kata Direktur Sayuran dan Tanaman Obat  Ditjen Hortikultura Kementan, Tommy Nugraha dalam siaran pers, Sabtu, 29 Agustus.

Tommy menegaskan, Mentan berkomitmen memastikan pegawai Kementan bebas narkoba. Kementan juga secara aktif melakukan edukasi bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) terkait pengalihan pertanian tanaman pangan, hortikultura dan perkebunan, pada daerah-daerah yang selama ini  menjadi wilayah penanaman ganja secara ilegal.

Kementan dalam penjelasannya mengatakan ganja merupakan tanaman psikotropika  yang masuk dalam kelompok tanaman obat sejak tahun 2006 dengan Kepmentan 511/2006.

Pada tahun 2006, pembinaan yang dilakukan adalah mengalihkan petani ganja untuk bertanam jenis tanaman produktif lainnya, dan memusnahkan tanaman ganja yang ada saat itu.  

“Pengaturan ganja sebagai kelompok komoditas tanaman obat, hanya bagi tanaman ganja yang ditanam untuk kepentingan pelayanan medis dan atau ilmu pengetahuan dan secara legal oleh UU Narkotika. Saat ini belum dijumpai satu pun petani ganja yang menjadi petani legal, dan menjadi binaan Kementan,” tegas Tommy.

Kementan sambung Tommy memberikan izin usaha budidaya pada tanaman yang sebelumnya diatur pada Kepmentan 104/2020, dengan memperhatikan ketentuan dalam Peraturan Perundang-undangan. 

“Penyalahgunaan tanaman menjadi bagian tersendiri dan tentunya ada pengaturannya tersendiri. Di dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2010 tentang Hortikultura menyebutkan di Pasal 67 ayat (1) Budidaya jenis tanaman hortikultura yang merugikan kesehatan masyarakat dapat dilakukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau ilmu pengetahuan, kecuali ditentukan lain oleh undang-undang,” papar Tommy.