120 Botol Miras Disita Satpol PP dari Tukang Jamu Pingir Jalan, Petugas Sebut Ilegal Harus Izin Dulu Baru Boleh

JAKARTA - Satuan Pola Pamong Praja (Satpol PP) Taman Sari, Jakarta Barat menyita 120 botol minuman keras dari pedagang jamu karena tidak mengantongi izin. Penyitaan itu dilakukan pada saat petugas melakukan razia, pada Jumat dini hari, 22 April.

"Kita angkut 120 botol miras berbagai jenis minuman serta merek," kata Kepala Satpol PP Kecamatan Taman Sari, Edison Butarbutar saat dikonfirmasi, Jumat, 22 April.

Edison mengatakan kegiatan dilakukan dalam rangka memberantas peredaran miras ilegal selama bulan Ramadan.

Ratusan botol miras tidak berizin itu disita petugas saat sedang melakukan razia di beberapa titik diantaranya Jalan Pangeran Jayakarta, Jalan Mangga Besar, Jalan Labu, dan Jalan Kemurnian Krukut.

Miras tersebut disita dari penjual jamu yang ada di gerobak maupun kedai. Nantinya, ratusan botol miras itu akan diserahkan ke Wali Kota Jakarta Barat sebagai barang bukti dan selanjutnya akan dimusnahkan.

Sedangkan untuk pedagang miras tersebut akan dipanggil ke kantor kecamatan untuk dikenakan denda yustisi.

Edison mengimbau para pedagang miras tidak menjual barang dagangan ilegal, terlebih saat bulan Ramadan.

"Silakan urus izinnya. Jangan ilegal. Artinya kita tidak melarang tapi ya punya izin lah secara sah," jelas Edison.