Dewas KPK Minta Keterangan Pertamina Terkait Dugaan Pemberian Akomodasi dan Tiket MotoGP Mandalika ke Lili Pintauli

JAKARTA - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah rampung memeriksa pihak PT Pertamina (Persero). Sejumlah keterangan terkait dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar karena menerima akomodasi dan tiket MotoGP Mandalika telah didapat.

"Hari ini untuk klarifikasi, hari ini sudah selesai," kata Anggota Dewan Pengawas Albertina Ho kepada wartawan di Gedung ACLC KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis, 21 April.

Albertina Ho tak mau memaparkan secara lengkap perihal pemeriksaan hari ini. Termasuk, siapa pihak yang telah diperiksa dari PT Pertamina karena proses pengumpulan barang dan keterangan masih berlangsung.

"Tadi dari Pertamina ada yang sudah datang, sudah selesai," ungkap Albertina.

"Saya tidak bilang dirutnya, tapi dari Pertamina ada," imbuhnya.

Lebih lanjut, Dewas KPK memastikan pihak yang diduga mengetahui atau berkaitan dengan penerimaan akomodasi dan tiket MotoGP yang dilakukan Lili akan dipanggil. Mereka diminta untuk kooperatif agar dugaan pelanggaran etik ini bisa segera terang.

"Harapan kami dari Dewas KPK itu agar pihak-pihak tersebut kooperatif. Kasih keterangan apa adanya sehingga bisa lebih cepat selesai. Kalau keterangan diberikan tidak apa adanya tidak selesai-selesai nanti," tegas Albertina.

Diberitakan sebelumnya, Lili diduga menerima gratifikasi berupa akomodasi hotel hingga tiket menonton MotoGP Mandalika dari perusahaan pelat merah yang belakangan disebut Anggota Dewan Pengawas KPK Syamsuddin Haris adalah PT Pertamina (Persero).

Aduan ini kemudian ditindaklanjuti oleh Dewas KPK dengan meminta klarifikasi dari sejumlah pihak. Selain itu, Tumpak Hatorangan dkk sudah meminta pihak terkait untuk membawa bukti pemesanan penginapan di Amber Lombok Beach Resort dan tiket MotoGP Mandalika pada Grandstand Premium Zona A-Red.

Pengaduan ini bukan pertama kalinya ditujukan terhadap Lili. Pada 30 Agustus 2021 lalu, Dewas KPK telah menyatakan Lili terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku sehingga dijatuhi sanksi berat.

Dia dinyatakan bersalah melanggar kode etik dan pedoman perilaku berupa penyalahgunaan pengaruh selaku pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi dan berhubungan langsung dengan pihak yang perkaranya sedang ditangani KPK, yakni Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.

Atas perbuatannya, Lili dijatuhi sanksi berat berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan atau sebesar Rp1,848 juta.