Kasus Kebakaran Lapas Tangerang yang Tewaskan 49 Napi Diadukan ke PBB
TANGERANG - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Masyarakat dan LBH Jakarta mendatangi sidang kasus Kebakaran Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Tangerang di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Selasa, 19 April.
Tujuannya untuk menyampaikan laporan adanya dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) dalam kasus kebakaran Lapas Tangerang yang menewaskan 49 warga binaan pemasyarakatan (WBP) pada 8 September 2021 lalu.
Pengacara Publik LBH Masyarakat Randy Sinaga menjelaskan laporan itu telah disampaikan pelapor khsus PBB perihal penyiksaan pada 12 April 2022.
"Kami memberikan surat tembusan terkait laporan kepada Pelapor Khusus PBB untuk Penyiksaan yang mana pada intinya laporan ini menjelaskan adanya dugaan pelanggaran HAM. Laporan memang ditujukan langsung ke PBB," terang Randy di PN Tangerang, Senin, 19 April.
Sementara itu, Fadil Al Fathan selaku LBH Jakarta juga menyampaikan masalah kelebihan kapasitas pada lapas dinilai tidak manusiawi.
Terlebih lagi terkait sidang kebakaran Lapas Tangerang, dia menyebut ada preseden yang terjadi menyangkut kelalaian negara.
Baca juga:
- Pria yang Bunuh Anak dan Istri di Kragilan Ternyata Depresi, Mulai dari Utang, Gengsi dan Wanita Idaman Lain
- Kemenhub Gelar Mudik Gratis Bagi Pemotor dengan Kapal Laut Tujuan Semarang-Surabaya
- Pengumuman! Ada Mudik Gratis Sepeda Motor dengan Kapal Laut dari Kemenhub, Ini Jadwal dan Persyaratannya
- Pemudik Lewat Jalur Laut Diprediksi Capai 1,4 Juta Orang, Menhub Minta Operator Pelayaran Cegah Kelebihan Muatan
"Ada preseden buruk, misalnya kasus kebakaran di Kejaksaan Agung, penembakan Km50, ada upaya memutus tanggung jawab supervisi dari atasan kepada bawahan yang mana bisa jadi kemudian menjadi putusan-putusan serupa dengan sebelumnya," katanya.
"Padahal kami melihat ini lebih struktural dan sistemik ada persoalan lebih mendasar dibanding hanya kelalaian dari empat petugas lapas yang jadi terdakwa," sambungnya.
Fadil mengaku siap mengawal kasus tersebut dengan melakukan upaya advokasi. Termasuk menyangkut hak-hak yang seharusnya diperoleh oleh keluarga korban kebakaran.
Diketahui, sidang kebakaran Lapas Tangerang berlanjut pada Selasa, 19 April dengan agenda saksi ahli. Empat terdakwa hadir dalam sidang tersebut, yakni Yakni Suparto, Rusmanto, dan Yoga Wido Nugroho yang didakwa Pasal 359 KUHP, dan Panahatan Butar Butar yang didakwa Pasal 188 KUHP.
Caption: LBH Jakarta dan LBH Masyarakat Datangi PN Tangerang/voi/jehan