Pemasok Obat Palsu Mac Miller Dipenjara 11 Tahun

JAKARTA - Pengedar yang membuat penyanyi Mac Miller meninggal dunia divonis penjara 11 tahun. Diketahui Mac Miller meninggal dunia disebabkan overdosis obat yang tidak disengaja.

Melansir PEOPLE, Senin, 18 April, pengadilan memberikan vonis kepada Ryan Michael Reavis yang mengaku tidak tahu jika obat oxycodone palsu yang ia berikan dicampur dengan fentanil. Ternyata obat itu yang menyebabkan sang penyanyi meninggal dunia.

“Ini bukan kasus obat-obatan biasa. Seseorang meninggal, dan sebuah keluarga tidak pernah mendapat anaknya kembali. Keluarga saya akan hancur jika itu terjadi pada saya,” kata Reavis di pengadilan.

“Dan saya tahu apapun yang terjadi hari ini, saya adalah orang yang beruntung karena keluarga saya di sini dan saya akan bersama mereka. Saya merasa takut. Ini bukan diri saya. Perspektif saya sudah berubah. Hati saya sudah berubah,” lanjutnya.

Ryan Michael Reavis divonis 10 tahun 11 bulan penjara karena terbukti terlibat dengan kematian Mac Miller. Dalam vonis itu, ibu Mac Miller, Karen Meyers mengungkap dampak yang ia terima pasca meninggalnya sang musisi.

“Hidup saya menjadi gelap setelah Malcom (nama asli Mac Miller) meninggalkan dunia ini. Malcolm lebih dari anak saya. Kami punya ikatan yang dalam, spesial, dan tidak tergantikan. Kami bicara setiap hari tentang semuanya - hidupnya, rencana, musik, mimpi,” kata Karen Meyers.

“Dia tidak pernah mengonsumsi pil dengan fentanil, sama sekali. Dia ingin hidup dan antusias tentang masa depan. Lubang di hati saya akan selalu ada,” tambahnya.

Reavis juga dinyatakan masih menjual obat-obatan tersebut setahun setelah kematian Mac Miller.

Mac Miller meninggal dunia pada 7 September 2018 di studio rumahnya. Sebelumnya ia dijadwalkan melakukan syuting video musik dan akan tur dunia mulai Oktober. Kepolisian Los Angeles menyatakan Mac Miller meninggal karena keracunan obat campuran fentanil, kokain, dan alkohol.