Sepanjang 2022, 6 Kasus Pemerkosaan dan 1 Sodomi Terjadi di Cianjur, P2TP2A: Pelakunya Rata-rata Pacar Hingga Ayah Tiri
CIANJUR - Sepanjang 2022 terjadi tujuh kasus kekerasan seksual terhadap anak dan perempuan dengan korban berusia di bawah umur di Cianjur, Jawa Barat. Dari tujuh kasus tersebut, enam di antaranya merupakan pemerkosaan dan satu kasus sodomi.
Sedangkan satu laporan terbaru yang baru masuk ke Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) terkait perempuan di bawah umur yang meninggal setelah diperkosa dan diberi minuman keras di Kecamatan Agrabinta, Cianjur.
"Sebagian besar pelakunya dikenal dekat oleh korban seperti pacar, ayah tiri sampai ada yang ayah kandung. Korban rata-rata di bawah umur dan mudah diperdaya pelaku karena sudah kenal dan dekat," kata Ketua Harian P2TP2A Cianjur, Lidya Umar saat dihubungi Minggu 17 April.
Dia menjelaskan, pihaknya terus mendampingi keluarga dan korban, agar tidak takut atau malu melaporkan diri guna memberi efek jera terhadap pelaku yang sebagian besar melakukan aksinya berulang-ulang dengan ancaman.
"Kami akan terus memberikan pendampingan terhadap korban agar tidak trauma berlarut-larut, termasuk memberikan pendampingan kejiwaan," ujarnya.
Baca juga:
- Kasus Etik Lili Pintauli Disorot Amerika Serikat, Mahfud Minta KPK Tuntaskan Secara Transparan
- 7 Hari Dirawat, Begini Kondisi Ade Armando usai Didiagnosa Pendarahan Otak-Sakit di Hidung
- Polisi Pastikan Kondisi Polantas Korban Pengeroyokan Massa Demo 11 April Telah Membaik
- Minta Luhut Lengser Akibat Sesumbar Big Data Penundaan Pemilu, Amien Rais: Dia Telah Jadi Musuh Publik Nomor 1
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Cianjur, dikutip dari Antara, menilai dengan maraknya kasus yang menimpa anak di Cianjur, membuat Cianjur belum layak disebut kota/kabupaten layak anak, meski memiliki Perda nomor 5 tahun 2021 tentang Kabupaten Layak Anak.
"Pemkab seharusnya segera menerapkan Perda secara langsung dan utuh sesuai dengan tujuannya, bukan hanya tercatat diatas kerta, namun di lapangan tidak dipergunakan," kata Komisioner KPAI Cianjur, Ai Maryati.
Pihaknya juga meminta pemkab segera membentuk tim khusus dan daerah percontohan untuk daerah layak anak, berikut fasilitas penunjang, mulai dari fasilitas umum, pendidikan, informasi, internet, dan lainnya dapat disediakan sesuai kebutuhan anak.
"Cianjur belum menjadi daerah layak anak meski sudah memiliki perda namun anak di bawah umur masih rentan menjadi objek kekerasan, terutama kekerasan seksual. Ini harus menjadi tugas bersama untuk menekan angka kekerasan itu," tandasnya.