Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Irjen Napoleon Bonaparte
JAKARTA - Majelis hakim menolak gugatan praperadilan Irjen Napoleon Bonaparte soal penetapan tersangka dalam perkara dugaan suap penghapusan red notice Joko Tjandra. Penetapan tersangka Irjen Napoleon dinilai hakim sah.
“Menolak praperadilan pemohon untuk seluruhnya,” ujar hakim Suharno dalam sidang praperadilan Irjen Napoleon di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 6 Oktober.
Dengan putusan itu, Irjen Napoleon tetap menjadi tersangka dugaan suap red notice Joko Tjandra. Sebelumnya pihak pengacara Irjen Napoleon, Maya Rumanti menyebut, penetapan tersangka oleh pihak termohon, yakni Bareskrim Polri tidak didasari bukti yang cukup.
"Pemohon juga meyakini bahwa sampai saat ini penyidik tidak memiliki barang bukti suap sebagaimana yang disangkakan dalam pasal-pasal pidana yang dicantumkan dalam surat perintah penyidikan," ujar Putri dalam persidangan, Senin, 28 September.
Selain itu, kata Putri, kliennya sama sekali tidak menerima suap atau janji dari siapa pun tekait penghapusan red notice. Dengan alasan tersebut, kliennya memutuskan untuk mengajukan gugatan praperadilan.
"Pemohon memang tidak pernah menerima pemberian suap atau janji dalam bentuk apapun terkait red notice atas nama Joko S Tjandra," kata dia.
Baca juga:
Di sisi lain, tim kuasa hukum Bareskrim Polri menyakini jika Irjen Napoleon Bonaparte melakukan tindak pindana dugaan suapa sehingga ditetapkan sebagao tersangka. Dia memiliki kesepakatan imbalan senilai Rp7 miliar terkait penghapusan red notice Joko Tjandra saat masih menjadi buron kasus hak tagih Bank Bali.
"Fakta perbuatan pemohon adalah setelah adanya pertemuan kesepakatan tentang nilai sejumlah yang awalnya Rp3 milar yang akhirnya nilai tersebut disepakati sebesar Rp7 milar," kata anggota tim kuasa hukum Bareskrim.
Bahkan, Bareskrim menegaskan memiliki bukti Irjen Napoleon sudah menerima uang tersebut. Bukti tersebut antara lain kesaksian para saksi, serta bukti surat lainnya.
"Bukti CCTV jelas-jelas melihat uang tersebut diserahkan kepada pemohon. Penyerahan uang tersebut berimplikasi pada pengambilan keputusan yang lebih menguntungkan pemberi suap," kata dia.