Laporan AS Sebut PeduliLindungi Langgar HAM, Legislator PDIP: Apa Motivasinya?
JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) Rahmad Handoyo mempertanyakan dasar laporan Departemen Luar Negeri (Deplu) Amerika Serikat yang menyebut adanya indikasi pelanggaran hak asasi dari penggunaan aplikasi PeduliLindungi. Dia menilai negara lain tak bisa semena-mena dalam memberikan penilian.
Aplikasi PeduliLindungi adalah aplikasi yang digunakan pemerintah Indonesia untuk melacak penyebaran COVID-19.
"Sebagai negara yang berdaulat, kita pantas mempertanyakan apa motivasi Amerika merilis isu pelanggaran HAM ini," kata Rahmad dalam keterangan tertulisnya yang dikutip Sabtu, 16 April.
Rahmad meminta laporan semacam ini harus dikoreksi. Jangan sampai, sebuah negara melakukan penilaian hanya berdasarkan laporan lembaga swadaya masyarakat (LSM) tanpa melakukan konfirmasi lebih dahulu.
"Amerika harus dikoreksi, Kemenlu AS jangan semena-mena menilai suatu negara hanya berdasarkan laporan LSM tanpa adanya konfirmasi terhadap pemerintah Indonesia," tegasnya.
Dia mengatakan pemerintah berhak melindungi masyarakat dari ancaman COVID-19 dengan bebagai cara, termasuk dengan menerapkan sistem PeduliLindungi. Lagipula, Rahmad menyebut, cara ini sudah berhasil untuk penekanan laju penambahan kasus di Tanah Air.
Pemerintah AS, sambung dia, juga tak boleh lupa Indonesia sudah diakui sebagai salah satu negara terbaik dalam mengendalikan pandemi COVID-19.
Selain itu, Rahmad mengatakan, AS juga pernah mengundang Indonesia untuk bicara perihal pengendalian virus ini di tengah masyarakat. Sehingga, fakta-fakta ini harusnya dihormati oleh negeri Paman Sam tersebut.
"Jangan lupa, Indonesia pernah diundang Amerika Serikat untuk bertukar pikiran bagaimana mengendalikan COVID-19," ungkapnya.
"Semestinya fakta ini dihormati, bukan justru mencari satu kesalahan yang hanya berdasarkan laporan LSM," imbuh Rahmad.
Baca juga:
Sebagai informasi, laporan berjudul 'Indonesia 2021 Human Rights Report' enyebut ada indikasi pelanggaran hak asasi terkait penerapan aplikasi pelacakan COVID-19, PeduliLindungi.
Laporan ini dikeluarkan oleh Departemen Luar Negeri Amerika Serikat, di mana pada laporan itu, negara ini menyebut indikasi perihal pelanggaran hak asasi ini sempat disuarakan oleh kelompok LSM. Hanya saja, tak dirinci siapa saja lembaga swadaya yang dimaksud.