Kemenlu AS Tuduh Aplikasi PeduliLindungi Langgar HAM, DPR Minta Pemerintah Bereaksi: Ajak LSM Berdiskusi
JAKARTA - Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Amerika Serikat (AS) menuduh aplikasi PeduliLindungi yang merupakan bagian dari kebijakan pandemi COVID-19 di Indonesia melanggar hak asasi manusia (HAM). DPR meminta Pemerintah menanggapi serius tuduhan tersebut.
"Tuduhan itu tidak bisa dianggap remeh. Apalagi, aplikasi PeduliLindungi disinyalir menyimpan data masyarakat secara ilegal dan tanpa izin," kata anggota Komisi IX DPR Saleh Partaonan Daulay dalam keterangannya di Jakarta, Jumat 15 April.
Ia mengatakan, tuduhan tersebut sangat merugikan nama baik Indonesia di pentas global. Apalagi, Indonesia saat ini sedang sangat serius menangani pemutusan mata rantai penyebaran COVID-19.
"Kalau mau jujur, aplikasi PeduliLindungi memang menyimpan data kita. Mulai dari nama, NIK (nomor induk kependudukan), tanggal lahir, email, dan jejak perjalanan kita. Hampir semua tempat ramai yang didatangi, wajib scan barcode untuk check in. Tentu data-data itu semua tersimpan di dalam PeduliLindungi," tuturnya.
Ketua Fraksi PAN itu mengatakan aplikasi PeduliLindungi sejak awal bertujuan sebagai alat untuk melakukan tracing dalam memantau penyebaran COVID-19.
"Dengan aplikasi itu, Satgas (Satuan Tugas COVID-19) dapat melihat secara jelas kontak erat potensi meluasnya penyebaran virus. Dari pantauan itu, lalu kemudian Satgas melakukan antisipasi sesuai dengan langkah-langkah yang diperlukan," jelasnya.
Baca juga:
- Kemenkes Tegaskan COVID-19 Subvarian XE, XD, dan XF Belum Ditemukan di Indonesia
- Cicil Bayar THR, Wali Kota Gibran Minta Pekerja Catat Nama Perusahaan Laporkan ke Dirinya
- Sambut Paskah 2022, Polres Banjarnegara Tingkatkan Pengamanan Gereja
- Polri Terapkan One Way, Contra Flow Hingga Ganjil Genap di Jalur Mudik Lebaran 2022
Dalam konteks itu, katanya, Pemerintah diminta memberikan penjelasan utuh dan menjawab semua tuduhan yang disampaikan serta jangan menunggu isu tersebut bergulir lebih luas di luar negeri.
"Image Indonesia sebagai negara demokratis terbesar di Asia harus dijaga. Jangan sampai isu pelanggaran HAM ini mendegradasi posisi Indonesia tersebut. Kalau dari laporannya, tuduhan pelanggaran HAM ini semula disuarakan oleh LSM (lembaga swadaya masyarakat). Walau tidak disebutkan nama LSM-nya, Pemerintah mestinya sudah tahu. Apalagi, LSM-LSM dimaksud konon sudah pernah menulis surat protes ke Pemerintah terkait hal ini," ujarnya.
Menurut dia, LSM tersebut harus diajak berdiskusi menjelaskan soal tuduhan terkait aplikasi tersebut. "Jika memang dari hasil diskusi disimpulkan ada pelanggaran HAM, Pemerintah harus segera mengevaluasi, kalau perlu, segera menutup aplikasi tersebut," katanya.
Ia juga menilai belum melihat manfaat langsung dari aplikasi PeduliLindungi dalam menahan laju penyebaran COVID-19. "Yang ada, aplikasi ini hanya berfungsi untuk mendata status vaksinasi warga, begitu juga mendata orang yang terkena COVID-19. Soal bagaimana memanfaatkan data itu bagi melindungi warga, saya sendiri belum jelas. Ini yang perlu dibuka ke publik secara transparan dan terbuka," pungkasnya.