Bantah Jadi Afiliator, DJ Una Malah Klaim Sudah Raib Rp700 Juta dari Investasi Rp1,3 Miliar

JAKARTA - Artis Putri Una Astari Thamrin alias DJ Una melalui kuasa hukumnya Yafet Y.W Rissy membantah soal tudingan sebagai afiliator robot trading DNA Pro. Sebab, dia mengklaim juga sebagai korban.

"Nah Mbak Una bukan afiliator. Dia korban," ujar Yafet kepada wartawan, Rabu, 13 April.

Kliennya itu, lanjut Yafet, menjadi korban karena sempat menjadi member DNA Pro. Bahkan, DJ Una mengalami kerugian mencapai Rp700 juta.

Kerugian itu dialami ketika DJ Una menginvestasikan dana awal sebanyak Rp1,3 miliar sejak 6 bulan lalu.

Kemudian, Una sempat mencairkan dana itu sebesar Rp623 juta pada Juli hingga Desember 2021. Tetapi, saat Januari 2022 dana itu tak lagi dapat dicairkan.

"Sisa dana kurang lebih Rp700 juta hilang," ungkapnya.

Sementara soal konten video yang seolah-olah DJ Una mempromosikan DNA Pro, Yafet menyebut kliennya diminta oleh pihak top leaderDNA Pro, Hoki Irjana. Permintaan itupun hanya secara lisan tanpa ada bayaran atau kontrak kerja apapun.

Sehingga, Una pun memutuskan untuk melaporkan DNA Pro dan Hoki Irjana ke Baresrim Polri. Pelaporan itupun telah diterima oleh Bareskrim Polri.

Tetapi, pelaporannya disatukan dengan yang telah ada. Sehingga, hanya dimasukan ke daftar korban.

"Kita mendatangi Mabes Polri atas nama DJ Una untuk melaporkan PT DNA Pro Academy dan saudara Hoki Irjana yang diduga melakikan tindakan perdagangan robot trading ilegal dan memberikan bujuk rayu kepada korban DJ Una keluarga dan teman-temannya," kata Yafet.

Sebelumnya diberitakan, Bareskrim Polri mengagendakan pemeriksaan terhadap Putri Una alias DJ Una sebagai saksi di kasus robot trading DNA Pro. Rencananya, pemeriksaan keduanya bakal berlangsung pekan depan.

Pemeriksaan DJ Una, penyidik mengagendakan sehari pada 21 April. Namun, pemeriksaan itu diduga lebih kepada keterlibatannya.

DJ Una diketahui sempat membuat konten video. Isinya mempromosikan robot trading DNA Pro.

"Jadwalnya tanggal 21 (April, red) untuk pemeriksaan yang bersangkutan," kata Dirtipideksus Brigjen Whisnu Hermawan.