KPK Telisik Aktivitas Tambang Batu Bara di Penajam Paser Utara

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah rampung memeriksa Direksi PT BM Energy Inti Perkasa Bisyri Mustofa sebagai saksi terkait dugaan suap yang menjerat Bupati Penajam Paser Utara nonaktif Abdul Gafur Mas'ud pada Senin, 11 April kemarin.

Dari pemeriksaan itu, ada sejumlah hal yang didalami oleh penyidik. Di antaranya adalah kegiatan pertambangan batu bara di Penajam Paser Utara.

"Saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan aktivitas kegiatan pertambangan batubara di Kabupaten PPU," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 12 April.

Tak dirinci lebih lanjut oleh Ali perihal kegiatan apa yang dimaksud. Sebab, saat ini penyidikan masih terus dilakukan.

Sebenarnya, komisi antirasuah juga memanggil seorang wiraswasta bernama Ninuk Wijaya. Hanya saja, dia tidak hadir sehingga akan dilakukan penjadwalan ulang.

"Ninuk Wijaya tidak hadir dan dilakukan penjadwalan kembali oleh tim penyidik," ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan Abdul Gafur bersama Plt Sekda Kabupaten Penajam Paser Utara Mulyadi; Kepala Dinas PU dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara Edi Hasmoro; Kepala Dinas Bidang Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara Jusman; dan Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan, Nur Afifah Balqis sebagai penerima suap.

Sementara sebagai tersangka pemberi suap, KPK menetapkan seorang dari pihak swasta bernama Achmad Zudi. Keenam orang ini ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta pemberian izin di Kabupaten Penajam Paser Utara.

Penetapan mereka diawali dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar pada Rabu, 12 Januari di dua lokasi yaitu Jakarta dan Kalimantan Utara. Dari hasil penindakan tersebut, KPK turut menyita uang Rp1 miliar dan Rp447 juta di dalam rekening milik Balqis.