Bareskrim Kejar Owner dan Direktur Robot Trading DNA Pro: Semua Dicekal ke Luar Negeri
JAKARTA - Bareskrim Polri masih memburu owner dan direktur robot trading ilegal DNA Pro. Sejauh ini polisi telah menangkap 6 dari 12 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Owner, direktur, dan founder masih kita buru," ujar Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Kombes Yuldi Yusnan kepada VOI, Sabtu, 9 April.
Penyidik pun sudah mengantongi identitas mereka. Sehingga, tinggal mencari keberadaan dan menangkapnya.
Upaya perburuan pun dilakukan dengan berbagai cara. Satu di antaranya menggali keterangan 6 tersangka yang sudah ditangkap dan ditahan.
Bahkan, untuk mencegah para buronan itu melarikan diri, penyidik sudah berkoordinasi dengan pihak imigrasi. Tujuannya mencekal para tersangka agar tak kabur ke luar negeri. "Sudah dicekal semua," kata Yuldi.
Baca juga:
- Polisi Bubarkan Aksi Tawuran Pakai Ikat Pinggang di Kawasan BKT Rorotan Jakut
- Bacok 3 Warga Pakai Celurit, Kawanan Geng Motor di Serang Berulah Saat Jam Sahur
- Bareskrim Ringkus 2 Founder Robot Trading DNA Pro, Punya Omzet Downline Rp330 Miliar
- KPK Setorkan Rp1,6 Miliar Hasil Lelang Harta Eks Pejabat Kemenkeu Yaya Purnomo
Terbaru, penyidik menangkap dua tersangka di kasus robot trading ilegal DNA Pro. Mereka adalah Founder dan Co-Founder tim Octopus.
"Jerry Gunandar merupakan Founder dan Stefanus Richard sebagai Co-Founder dari tim Octopus," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan.
Penangkapan keduanya ini merupakan pengembangan dari tersangka Robby Setiadi selaku Co-Founder tim Rudutz. Mereka ditangkap di salah satu hotel mewah di kawasan Jakarta Selatan pada Jumat, 8 April.
Usai ditangkap, keduanya pun diperiksa secara intensif. Hasilnya, mereka memiliki omzet downline mencapai ratusan miliar. "Omzet downline sebesar USD 22.000.000 atau sebesar Rp330 miliar," kata Whisnu.
Ada pun sebelumnya, perusahaan robot trading DNA Pro dilaporkan 242 membernya atas dugaan investasi bodong. Jumlah kerugiannya mencapai Rp73 miliar.
Ratusan korban ini bergabung dengan DNA Pro sejak April 2021 hingga Januari 2022. Mereka terbuai iming-iming pencairan dapat dilakukan kapan saja tanpa ada batas nominal.