Jenderal Andika Bolehkan Keturunan PKI Jadi TNI, Legislator PDIP: Syarat Setia Itu Penting
JAKARTA - Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa mengubah aturan seleksi penerimaan calon prajurit TNI. Dia membolehkan keturunan anggota Partai Komunis Indonesia (PKI) untuk mendaftar sebagai calon prajurit TNI.
Menanggapi hal ini, Anggota Komisi I DPR dari Fraksi PDIP TB Hasanuddin menilai langkah Jenderal Andika sudah benar. Hanya saja, menurutnya, setia kepada NKRI adalah syarat utama.
"Intinya kita berpegang teguh saja pada aturan soal persyaratan menjadi prajurit TNI seperti yang termaktub dalam UU No.34 Tahun 2004 tentang TNI," ujar Hasanuddin kepada VOI, Kamis, 31 Maret.
Hasanuddin pun menjelaskan, dalam Pasal 28 ayat (1), UU TNI menyebutkan bahwa Persyaratan umum untuk menjadi prajurit adalah (a) warga negara Indonesia; (b) beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; (c) setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; (d) pada saat dilantik menjadi prajurit berumur paling rendah 18 tahun; (e) tidak memiliki catatan kriminalitas yang dikeluarkan secara tertulis oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia; (f) sehat jasmani dan rohani; (g) tidak sedang kehilangan hak menjadi prajurit berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; (h) lulus pendidikan pertama untuk membentuk prajurit siswa menjadi anggota TNI; dan (I) persyaratan lain sesuai dengan keperluan.
Baca juga:
- Pengalaman Karding yang Sudah 2 Kali Rasakan Metode 'Cuci Otak' Oleh Dokter Terawan: Tubuh Terasa Segar dan Ringan
- Polemik Soal Terawan dan IDI, Menteri Yasonna Dorong Dibuatnya UU Izin Praktik Dokter Ranah Pemerintah
- Dikabarkan Diberhentikan Permanen, Komisi Etik IDI Tegaskan Saat Ini Dokter Terawan Masih Anggota IDI
- Alasan Pemecatan Terawan Belum Terang, IDI Dipanggil DPR Tak Datang, MKEK Ngaku Tak Berwenang
Dari pasal tersebut, kata Hasanuddin, sudah jelas dan terang benderang bahwa syarat umum untuk menjadi seorang prajurit TNI seseorang harus setia kepada NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD RI 1945.
"Persoalan pendaftar seleksi prajurit TNI adalah keturunan organisasi terlarang seperti PKI atau organisasi radikal lainnya, menurut saya tidak perlu diperdebatkan terlalu panjang," katanya.
Intinya, tambah Hasanuddin, syarat tersebut mengikat pada pendaftar, bukan mengikat leluhurnya-leluhurnya. Jadi pendaftarnya lah yang harus dibuktikan bahwa dia setia pada NKRI berdasar Pancasila dan UUD RI 1945.
"Syarat setia pada NKRI berdasar Pancasila dan UUD RI 1945 itu penting karena nantinya Prajurit TNI ini akan menjadi alat pertahanan negara yang tunduk pada politik negara di manapun ditugaskan," tandas Hasanuddin.