Kakak dari Bupati Penajam Paser Utara Sebut Adiknya Korban Politik Demokrat

JAKARTA - Kakak kandung Bupati Penajam Paser Utara nonaktif Abdul Gafur Mas'ud, Yuliana Mas'ud menyebut adiknya adalah korban politik dari Partai Demokrat.

Dia bilang, adiknya jadi tahanan di Rutan KPK karena berkaitan dengan Musyawarah Daerah (Musda) ke-V Partai Demokrat Kalimantan Timur.

"Pasti dia sudah korban partai politik menurut kami. Kalau untuk masalah pemerintahan beliau tidak ada masalah," kata Yuliana kepada wartawan saat menjenguk adiknya di Rutan KPK, Jakarta, Kamis, 31 Maret.

"(Korban politik, red) partainya, Demokrat," imbuhnya.

Yuliana mengatakan adiknya terjerat operasi tangkap tangan (OTT) karena kegiatan musyawarah daerah partai bukan karena pekerjaannya sebagai Bupati Penajam Paser Utara. Tapi, dia tak mau bicara lebih lanjut perihal hal ini.

"Setahu dan berita yang saya terima, bahwa ini, masalah ini karena adanya Musda di Samarinda. Musda partainya, seperti itu," tegasnya.

"Artinya, dia berada di gedung ini karena masalah Musda Demokrat kemarin, sementara dari pemerintahan tidak ada masalah beliau (Gafur, red) itu," ungkap Yuliana.

Lebih lanjut, dirinya berharap agar Gafur mau memberikan keterangan lengkap perihal kasus yang sedang dihadapinya. Selain itu, Yuliana juga ingin agar KPK bisa memberikan keadilan bagi adiknya yang jadi tersangka dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten Penajam Paser Utara.

"Kami mohon sekali agar Pimpinan KPK memberikan keadilan seadil-adilnya buat adik kami, karena keluarga besar juga sangat menyupport dan mendukung Pak Gafur memberikan keterangan sejelas-jelasnya terkait kasus yang dia jalani," katanya.

Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan Abdul Gafur bersama Plt Sekda Kabupaten Penajam Paser Utara Mulyadi; Kepala Dinas PU dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara Edi Hasmoro; Kepala Dinas Bidang Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara Jusman; dan Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan, Nur Afifah Balqis sebagai penerima suap.

Sementara sebagai tersangka pemberi suap, KPK menetapkan seorang dari pihak swasta bernama Achmad Zudi.

Penetapan mereka diawali dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar pada Rabu, 12 Januari di dua lokasi yaitu Jakarta dan Kalimantan Utara. Dari hasil penindakan tersebut, KPK turut menyita uang Rp1 miliar dan Rp447 juta di dalam rekening milik Balqis.