Selain Larang Bukber Bawahannya, Gubernur Kepri: Warga Buka Puasa di Rumah Saja, Boleh Beli Makanan Tapi Dibungkus
KEPRI - Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Ansar Ahmad mengimbau warganya tetap menjaga protokol kesehatan saat menjalankan ibadah puasa Ramadan dan merayakan Lebaran 2022.
"Harapannya, masyarakat dapat menjalankan ibadah Ramadan hingga Idul Fitri dengan penuh khidmat, dan di sisi lain tetap aman dari penyebaran COVID-19," kata dia di Tanjungpinang, Selasa 29 Maret.
Dia mengajak warga memanfaatkan Bulan Suci Ramadan 1443 Hijriah untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas amal ibadah kepada Allah SWT.
"Mari saling memaafkan antarsesama, semoga Ramadhan tahun ini membawa keberkahan bagi kita semua, khususnya masyarakat Provinsi Kepri," kata Ansar yang juga mantan anggota DPR itu.
Gubernur juga melarang pejabat menggelar buka puasa bersama saat Ramadan hingga open house pada Idul Fitri mendatang guna mencegah terjadinya kerumunan orang karena riskan terjadinya penularan COVID-19.
Dia mengatakan larangan itu sesuai dengan Surat Edaran Sekretariat Kabinet (Seskab) Republik Indonesia yang diturunkan kepada pemerintah daerah setempat.
"Pak Presiden Jokowi juga sudah menyampaikan larangan buka bersama (bukber) dan open house, khususnya kalangan pejabat," kata dia.
Baca juga:
- Vaksin Booster untuk Mudik dan Tarawih Wajib, Tapi ke Konser Musik Tidak Perlu, Fadli Zon: Syarat yang Mengada-ada
- Siti Fadhilah, Gatot Nurmantyo, Hingga Prabowo, Pendukung Vaksin Nusantara di Tengah Polemik
- Buntut Pemecatan Terawan, DPR Panggil IDI Siang Ini
- Pemecatan Terawan Bukan Soal IDI Kadrun atau Kampret Tapi Konflik Profesi, Eko Kuntadhi: Biarkan Dokter Pilih yang Mana..
Dia mengimbau masyarakat tidak melakukan buka puasa bersama di luar rumah untuk meminimalisasi kerumunan, mengingat situasi pandemi COVID-19 masih terjadi kendati telah menunjukkan tren penurunan kasus aktif.
"Warga buka puasa di rumah saja, bersama keluarga inti. Boleh beli makanan di luar, tapi dibungkus lalu bawa pulang ke rumah," ujarnya.
Dia mengatakan pemerintah telah memberikan kelonggaran pembatasan kegiatan masyarakat pada Ramadhan tahun ini, antara lain boleh melaksanakan Salat Tarawih berjamaah di masjid, dengan tetap memperketat protokol kesehatan.
Warga juga diizinkan mudik Lebaran asalkan sudah divaksin lengkap dua dosis plus vaksinasi penguat.