Penjual Daging di Pasar Bojonggede Jadi Korban Pencurian yang Dilakukan Teman Dekatnya
DEPOK - Anggota Reskrim Polsek Bojonggede berhasil menangkap pelaku pencuri motor milik seorang pedagang di Kampung Pasar Baru RT01/03, Desa Bojonggede, Kabupaten Bogor.
Setelah diperiksa kepolisian, pelaku bernama Unang (32) itu mengaku sudah melakukan pencurian motor sebanyak lima kali. Dia juga menjual motor hasil curian seharga Rp800 ribu.
"Jadi pelaku U alias Unang ini saling kenal dengan korban yang merupakan pedagang
daging di Pasar Bojonggede. Kejadiannya pada saat pelaku menumpang tidur di rumah kontrakannya setelah itu ada kesempatan pelaku mencuri motor Yamaha Mio dengan menggunakan kunci letter T," ujar Kanit Reskrim Polsek Bojonggede AKP Ade Ahmad Sudrajat, kepada wartawan, Senin, 28.
Usai menjual motor curian milik temannya, korban melihat pelaku berkeliaran di sekitar Pasar Bojonggede. Saat itu juga korban langsung diamankan para pedagang pasar dibantu anggota Bhabinkamtibmas Desa Bojonggede.
"Pengakuan pelaku sudah sebanyak lima kali melakukan di daerah Bojonggede, Depok, dan Bogor. Sasaran motor Yamaha Mio yang sedang diparkir depan rumah atau pinggir jalan dengan menggunakan kunci palsu letter T," ungkapnya.
Baca juga:
- Heboh Penumpukan Calon Penumpang Perjalanan Luar Negeri di Bandara Soetta Tanpa Prokes, Diduga Antrean Tes PCR
- Menangi Race 1 ARRC 2022 Thailand Kelas SS600, Andi Gilang: Semua Pebalap Berada di Level Teratas
- Peletakan Batu Pertama Sirkuit Formula 1 Bintan Mundur Sampai Setelah Lebaran
- Unggahan Marc Marquez di Instagram Bikin Haru: Hari Ini Saya Tak Ingin Tersenyum
Sedangkan motor hasil curian dijual oleh pelaku ke daerah Lebak Banten.
"Perunit motor rata - rata jenis Yamaha Mio habis dipetik (dicuri) langsung dijual kembali dan dihargai Rp800 ribu," tuturnya.
Barang bukti yang berhasil disita yaitu satu unit motor Yamaha Mio B 6077 EWM milik korban, satu set kunci letter T dengan dua buah mata anak kunci.
"Pelaku kita kenakan Pasal 363 KUHP yakni pencurian pemberatan curanmor motor dengan ancaman pidana diatas tujuh tahun penjara." katanya.