Perkara Cinta dan Janji Pernikahan ke Wanita, Pria 28 Tahun Ini Nekat Mengaku Perwira Polisi Sampai Pasang Pelat Palsu
BOGOR - Perkara cinta dan janji pernikahan membuat ZP, pria berusia 28 tahun ini nekat. Dirinya berani mengganti pelat nomor Toyota Fortuner yang dikendarai dengan pelat nomor palsu.
Sabtu, 26 Maret lalu saat melintas bersama beberapa kendaraan lain di Simpang Gadog, Ciawi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, ZP diberhentikan oleh petugas.
Kasatreskrim Polres Bogor, AKP Siswo Tarigan menyebutkan, motif pelaku menggunakan plat nomor polisi yaitu agar terlihat keren untuk menggaet perempuan.
“Jadi dia kenalan sama perempuan, ngakunya sebagai anggota polisi dan janji menikahi perempuan tersebut,” kata Siswo di Mapolres Bogor saat rilis kasus, Antara, Senin, 28 Maret.
Saat diberhentikan petugas, dalam mobil yang dikendarai ZP polisi smenemukan juga seorang perempuan yang diduga menjadi korban penipuan.
"Bersamaan kendaraan yang kami periksa, ada beberapa orang perempuan di dalamnya,” tuturnya.(KR-MFS).
Sementara itu menurut Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin, saat diamankan petugas, ZP mengaku sebagai perwira polisi. "Diberhentikan petugas. Kami periksa dan pelaku mengaku perwira Polri. Tapi setelah diperiksa ternyata identitasnya palsu," ungkapnya.
Saat peristiwa terjadi polisi mendapati adanya tiga kendaraan beriringan melaju menuju Puncak dengan menggunakan plat nomor dinas Polri. Tiga kendaraan tersebut yakni Toyota Fortuner, Toyota Rush dan Toyota Kijang Innova.
Iman menjelaskan bahwa ZP merupakan pengendara mobil Fortuner, sementara dua lainnya hingga kini masih diperiksa penyidik.
Baca juga:
- Sidang Kasus Hoaks Bahar Smith akan Digelar Daring
- Masih Ingat Kasus Hoaks Bahar Smith? Kini Kasusnya Dilimpahkan ke PN Bandung
- Banyak yang Ingin Tahu Perkembangan Politik, Ketum PAN Temui Muhammadiyah dan NU Setelah Kunjungi Gibran
- Di Depan Gibran, Ketum PAN Tegas Bilang: Usulan Penundaan Pemilu 2024 Urusan Partai, Jangan Salahkan Jokowi
“Mereka mengaku tidak saling kenal. Tapi masih kami dalami. Yang dua itu diduga pengguna narkoba. Mereka tidak saling kenal. Yang pakai plat dinas polisi juga hanya si ZP ini yang mengendarai Fortuner,” kata dia.
Ia mengatakan, pelaku dijerat dengan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen dengan ancaman pidana enam tahun penjara. “Ini sudah mencoreng nama baik kepolisian. Jadi harus ditindak,” ujar dia.