Beli Rokok Pakai Uang Palsu, Seorang Pemuda di Kota Serang Ditangkap Warga
SERANG - Polisi mengamankan seorang pelaku berinsial MG. Dia ditangkap atas dugaan penyebaran uang palsu (upal) pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribu.
Kapolres Serang Kota, AKBP Maruli Achilles Hutapea mengatakan, pelaku berhasil diamankan oleh warga saat berbelanja rokok di sebuah warung di kawasan Drangong, Tatakan, Kota Serang, 25 Maret, Pukul 00.10 WIB.
"Iya betul kami mengamankan seorang pelaku pengedar uang palsu berinsial MG," kata Maruli saat dihubungi VOI, Jumat, 25 Maret.
Di hadapan petugas, MG mengaku membeli uang palsu sebesar Rp900 ribu dengan harga Rp200 ribu. Kata Maruli, MG membeli uang palsu dengan cara COD (Cash On Delivery) di toko online.
"Dia dapat uangnya dari toko online, beli COD dengan harga Rp200 ribu sehingga mendapatkan uang palsu Rp900 ribu," terang Maruli.
Setelah menerima uang palsu, MG menggunakannya untuk kebutuhan sehari-hari seperti membeli rokok. Namun aksi itu terungkap saat korban melihat warna uang tersebut sedikit berbeda.
Baca juga:
- Dibenarkan Polisi, Aksi Demo PA 212 Kali Ini Sepi, Lalu Lintas di Patung Kuda Berjalan Normal
- Pria yang Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Parkiran Apartemen Mewah Kelapa Gading, Punya Masalah dengan Pekerjaan
- Sopir Toyota Rush Putih yang Tabrak 5 Pemotor, 1 Mobil dan Warung Makan di Duren Sawit Sudah Jadi Tersangka
- Copet Tanah Abang Viral di Medsos, Pelaku Ketangkap Tapi Berhasil Melarikan Diri
"Dia (pelaku) beli rokok, korban curiga. Setelah dicek benar saja palsu. Soalnya dalam penglihatan mata, uang itu warnanya kurang cerah. Dan saat itu juga pelaku langsung diamankan warga," jelasnya.
MG juga mengaku baru kali ini dia membelanjakan uang palsu tersebut.
"Artinya sudah ada niat, dia beli uang palsu senilai Rp900 ribu dengan harga Rp200 ribu kemudian digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Tujuannya yang pasti keuntungan karena dia beli 200 ribu dapat 900 ribu," urai Maruli.
Sementara itu terkait adanya pihak lain yang mencetak uang palsu untuk diperjualbelikan, Maruli mengaku masih melakukan pendalaman.
"(Indetitas penjual Upal) masih kita dalami," ucapnya.
Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 34 ayat (2) Undang-Undang nomor 11 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan pidana denda paling banyak Rp200 juta.