JEMBER - Tim Resmob Unit Timur Polres Jember, Jawa Timur, menangkap seorang warga yang kedapatan mengedarkan uang palsu untuk membeli sejumlah barang.
"Kami menangkap tersangka berinisial MS (34) warga Kecamatan Muncar, Kabupaten Banyuwangi di tempat ojek simpang tiga Balai Desa Sempolan, Kecamatan Silo, Kabupaten Jember," kata Tim Resmob Unit Timur Polres Jember Aipda Achmad Yani dikutip Antara, Senin, 20 September.
Menurut dia, penangkapan tersebut dengan dasar pelaporan dari korban bernama Muhammad Yudi Anto (20) warga Desa Lembengan, Kecamatan Ledokombo dengan saksi bernama Veri (20) yang juga warga Kecamatan Ledokombo.
"Tersangka mengedarkan uang palsu dengan pecahan Rp50 ribu sebanyak 17 lembar untuk membeli sebuah telepon genggam Oppo A3S. Dari pengakuan tersangka, ia sudah beraksi selama 3 bulan dan uang tersebut dibelanjakan di pasar dan toko di sekitaran Sempolan," tutur Aipda Achmad.
Tersangka mendapatkan uang palsu tersebut dengan cara bertransaksi lewat komunikasi whatsapp yang sebelumnya melakukan perkenalan dari akun media sosial yang mengaku menjadi komandan uang palsu yang merupakan warga Kabupaten Banyuwangi.
"Berdasarkan keterangan tersangka, ia melakukan transfer ke komandan uang palsu berinisial AR dengan perbandingan 1:2 dan sudah melakukan transaksi sebanyak 6 kali dengan nominal Rp250 ribu hingga Rp500 ribu," katanya.
BACA JUGA:
Achmad mengatakan barang bukti yang berhasil diamankan aparat kepolisian di antaranya telepon genggam, uang tunai sebesar Rp850 ribu dengan pecahan 50 ribu sebanyak 17 lembar dan sepeda montor Suzuki Smash.
"Setiap orang yang mengedarkan dan/membelanjakan rupiah yang diketahui nya merupakan rupiah palsu dan atau penipuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 36 ayat (3) Jo Pasal 26 ayat (3) UU No 7 tahun 2011 tentang mata uang dan atau pasal 378 KUHP, " ujarnya.
Kepolisian meminta masyarakat untuk selalu waspada dan berhati-hati saat melakukan transaksi jual beli dengan memastikan uang yang diterimanya adalah benar-benar uang asli.