Kemendikbudristek Cabut Diskresi Daerah PPKM Level 2 Boleh PTM Terbatas 50 Persen
JAKARTA - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mencabut diskresi kepala daerah yang berada pada PPKM Level 2 untuk bisa menjalankan pembelajaran tatap muka (PTM) 50 persen.
Diskresi tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 2 Tahun 2022 tentang Diskresi Pelaksanaan Keputusan Bersama 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi COVID-19. Mulai sekarang, SE ini dinyatakan tidak berlaku.
Dengan demikian, PTM di sekolah-sekolah kembali mengikuti ketentuan dalam Keputusan Bersama Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 06/KB/2021, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/6678/2021, Nomor 443-5847 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi COVID-19.
"Masih sangat penting bagi dinas pendidikan dan sekolah untuk tetap memastikan pembelajaran bagi seluruh peserta didik bisa berlangsung dengan aman, nyaman, dan menyenangkan. Sehingga, pelaksanaan PTM Terbatas kembali mengikuti panduan di dalam SKB Empat Menteri yang terakhir," kata Sekjen Kemendikbudristek Suharti dalam keterangannya, Jumat, 25 Maret.
Dalam SKB 4 Menteri yang dimaksud Suharti, dinyatakan bahwa sekolah pada daerah PPKM Level 1 dan Level 2 menggelar PTM dengan kapasitas 100 persen. Dengan catatan, capaian vaksinasi pendidik dan tenaga kependidikan di atas 80 persen dan capaian vaksinasi dosis 2 pada lansia di atas 50 persen. Jika capaian vaksinasi di bawah itu, maka sekolah menerapkan PTM 50 persen.
Sementara, sekolah pada daerah PPKM Level 3 menggelar PTM dengan kapasitas 50 persen. Dengan catatan, capaian vaksinasi pendidik dan tenaga kependidikan paling sedikit 40 persen dan capaian vaksinasi dosis 2 pada lansia paling sedikit 10 persen.
Jika capaian vaksinasinya belum terpenuhi, maka daerah dengan PPKM Level 3 itu menerapkan pembelajaran jarak jauh (PJJ). Begitu juga dengan daerah PPKM Level 4 yang diwajibkan melaksanakan PJJ 100 persen.
Baca juga:
- Jokowi Sampai Keluarkan Bahasa 'Bodoh Sekali' Saat Tahu Belanja Produk Dalam Negeri Pemerintah Minim
- Pidato Jokowi Penuh Rasa Jengkel, Akhirnya Singgung Soal Reshuffle Langsung di Depan Beberapa Menteri
- Kejati Kalteng Tuntaskan Penyelamatan Rumah Dinas RRI Palangka Raya
- Buronan Koruptor Proyek Rumah Sakit di Bone Ditangkap
Lebih lanjut, Suharti menegaskan bahwa orang tua/wali siswa tetap diberikan pilihan untuk mengizinkan anaknya mengikuti PTM Terbatas atau PJJ pada semua daerah.
“Harapan Kemendikbudristek agar seluruh pihak bisa bergotong royong dalam upaya pemulihan pembelajaran sehingga hak belajar siswa kita bisa terpenuhi, sehingga menjadi tanggung jawab kita bersama juga agar PTM Terbatas dapat terlaksana dengan aman dan nyaman bagi anak-anak kita," imbuh Suharti.