Dijebloskan ke Lapas Sukamiskin, Eks Anak Buah Anies Bakal Jalani Hukuman Penjara 6 Tahun Lebih
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan mantan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IA Sukamiskin, Bandung.
Yoory bakal menjalani hukuman setelah terbukti melakukan korupsi pengadaan tanah proyek 'Hunian DP 0 Rupiah' di Munjul, Jakarta Timur yang merugikan negara Rp152,565 miliar. Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri mengatakan eksekusi telah dilakukan pada Selasa, 22 Maret.
"Terpidana akan menjalani pidana penjara di Lapas Klas I A Sukamiskin selama 6 tahun dan 6 bulan dikurangi masa penahanan yang sudah dijalani sebelumnya," kata Ali kepada wartawan dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 23 Maret.
Ada pun eksekusi ini dilakukan oleh Jaksa Eksekutor KPK Josep Wisnu Sigit berdasarkan Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor: 72/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Jkt.Pst tanggal 24 Februari 2022. Vonis ini telah berkekuatan hukum tetap.
Selanjutnya, KPK akan menagih kewajiban pembayaran pidana denda sebesar Rp500 juta. Ali mengatakan jika Yoory tak melakukan pembayaran maka diganti dengan pidana kurungan.
"Adanya kewajiban pembayaran pidana denda sebesar Rp500 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," tegasnya.
Baca juga:
Diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 6,5 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan kepada Yoory Corneles.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan dan pidana denda sejumlah Rp500 juta yang bila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 6 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Saifuddin Zuhri di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta dilansir Antara, Kamis, 24 Februari.
Vonis tersebut lebih rendah dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang meminta agar Yorry divonis 6 tahun 8 bulan penjara ditambah denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Putusan tersebut berdasarkan dakwaan pertama dari Pasal 2 ayat (1) UU Jo. Pasal 18 No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat 1 KUHP.