KPK Terus Kumpulkan Informasi Kasus Fatwa MA Joko Tjandra yang Libatkan Jaksa Pinangki
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengumpulkan informasi terkait kasus jaksa Pinangki Sirna Malasari terdakwa pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk Joko Tjandra. Deputi Penindakan KPK Karyoto mengatakan tim yang bertugas supervisi perkara masih dalam proses pengumpulan informasi.
"Pertama terkait penyidikan Djoko Tjandra, pada saat ini kami tim yang diperintah oleh pimpinan melakukan supervisi masih dalam tahap pengumpulan informasi," kata Karyoto dalam konferensi pers yang ditayangkan di akun YouTube KPK RI, Kamis, 24 September.
Informasi yang diolah, kata dia, berasal dari berbagai sumber. Termasuk dari masyarakat atau pun dari tim lembaga antirasuah tersebut yang sudah melaksanakan koordinasi dengan Bareskrim maupun kejaksaan.
"Informasi ini memang sedang intens kami olah," tegasnya.
Meski begitu, dia membantah saat ini KPK sudah masuk ke tahap penyelidikan untuk mencari tersangka lain yang berkaitan dengan kasus yang menjerat Jaksa Pinangki itu. "Kami saat ini baru sebatas pengumpulan informasi," tegasnya.
Sedangkan terkait adanya isu tukar guling terkait fatwa MA dengan Hotel Mulia, Senayan yang akan dilakukan oleh eks politikus Andi Irfan, Karyoto menyebut itu adalah informasi baru.
"Terkait tukar guling, itu malah informasi baru lagi bagi kami. Nanti akan kami ini (bahas, red) lagi. Sebenarnya bukan tukar guling tapi kita sudah terima informasi itu. Nanti akan kita dalami," ujarnya.
Baca juga:
Jaksa Pinangki didakwa dalam tiga perkara. Pertama, jaksa Pinangki didakwa menerima 500 ribu dolar AS sebagai uang muka (down payment) pengurusan fatwa Mahkamah Agung agar Joko Tjandra bisa bebas dari hukuman pidana penjara terkait kasus pengalihan hak tagih Bank Bali.
Dakwaan kedua, jaksa Pinangki didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang. Menurut jaksa, Pinangki menerima 500 ribu dolar AS dari Djoko Tjandra lewat Andi Irfan Jaya. Sebesar 50 ribu dolar AS diserahkan ke Anita Dewi Kolopaking seorang pengacara. Sisa uang 450 ribu dolar AS ini yang didakwa jaksa dilakukan pencucian uang.
“Maka jumlah keseluruhan uang yang digunakan terdakwa adalah USD 444.990 atau setara Rp6.219.380.900,” kata jaksa.
Sedangkan dakwaan ketiga, jaksa Pinangki didakwa bermufakat jahat bersama Andi Irfan Jaya dan Joko Tjandra untuk memberikan uang ke pejabat Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung. Jumlah uang yang dijanjikan dalam permufakatan jahat ini sebesar 10 juta dolar AS.