10 Hari Operasi Yustisi, 584 Tempat Usaha Ditutup dengan Denda Terkumpul Rp1 Miliar

JAKARTA - Sebanyak 584 tempat usaha ditutup karena kedapatan melanggar protokol kesehatan dan tetap melayani pelanggan makan di tempat. Jumlah tempat usaha ini tersebar di seluruh Indonesia.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono mengatakan, tempat usaha yang kedapatan melanggar saat tim gabungan TNI, Polri, dan pemerintah daerah (Pemda) melakukan operasi yustisi selama 10 hari sejak 14 September lalu.

"Saksi penutupan tempat usaha sebanyak 584 kali," ucap Awi kepada wartawan, Kamis, 24 September.

Untuk sanksi teguran secara lisan tercatat sebanyak 799.001 kali dan sanksi teguran tertulis sebanyak 1.838 kali. Kemudian, sanksi kerja sosial sebanyaj 121.887 kali. Sementara, penindakan sanksi administrasi sebanyak 15.773 kali dengan nilai Rp1,1 miliar.

"Tim gabungan operasi yustisi melakukan penidaakan (secara akumulasi) sebanyak 1.117.583 kali," tandas dia.

Sebelumnya, Juru Bicara Presiden bidang Hukum Dini Purwono meminta masyarakat untuk tak menganggap operasi yustisi protokol kesehatan senagai tindakan represif. Kata dia, operasi ini diadakan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat di tengah pandemi COVID-19.

"Pemerintah meminta masyarakat tidak menganggap operasi yustisi protokol kesehatan sebagai bagian dari tindakan represif. Apalagi dalam pelaksanaannya, pemerintah juga menggangdeng organisasi masyarakat, tokoh agama, dan tokoh masyarakat untuk membantu menegakkan protokol kesehatan di masyarakat dan komunitas," kata Dini

Menurutnya, penegakan disiplin ini menjadi penting karena kunci pengendalaian COVID-19 dimulai dari penerapan protokol seperti memakai masker, mejaga jarak, dan rajin mencuci tangan. 

"Masyarakat harus menyadari bahwa mereka adalah ujung tombak dalam upaya pengendalian ini," tegasnya