Usai Diperiksa KPK Sebagai Saksi Dugaan Korupsi DAK, Romahurmuziy Bungkam
JAKARTA - Eks Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy atau Romy tak bicara sepatah katapun usai rampung menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada hari ini, Selasa, 22 Maret.
Dia diperiksa terkait dugaan korupsi pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2018. Setelah diperiksa sejak pukul 10.30 WIB dan rampung sekitar pukul 12.00 WIB.
Saat keluar dari loby Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan tak ada yang disampaikan oleh mantan anggota DPR RI ini.
Romy yang menggunakan menggunakan jaket bergaris putih biru dan kemeja dengan warna senada itu tampak berjalan cepat. Segala pertanyaan awak media soal pemeriksaan hari ini tak dijawabnya.
Diberitakan sebelumnya, KPK tengah mengusut dugaan korupsi pengurusan DAK tahun 2018.
Kasus ini diduga berkaitan dengan kasus yang menjerat mantan Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Yaya Purnomo.
Yaya telah divonis enam tahun dan enam bulan penjara karena terbukti menerima suap dan gratifikasi terkait pembahasan DAK Khusus dan Dana Insentif Daerah di delapan kabupaten-kota.
Baca juga:
- KPK Periksa Eks Ketum PPP Romahurmuziy Terkait Dugaan Korupsi Pengurusan DAK 2018
- Hari Ini Rizky Billar Jadi Saksi Terkait Aliran Dana Doni Salmanan
- Doni Salmanan Sempat Titipkan Uang Rp1 Miliar ke Rekannya di Bandung
- Kekasih Lesty Kejora, Rizky Billar Tanggapi Sindiran Ridho dan Rizki DA dengan Santai
Sementara terkait pengembangan dugaan korupsi ini, KPK belum memerinci siapa saja yang terlibat. Berdasarkan kebijakan pimpinan komisi antirasuah di era Firli Bahuri, pengumuman tersebut akan disampaikan saat upaya paksa penahanan dilakukan.
Romy sendiri sebelumnya pernah menjadi tersangka kasus korupsi dan terbukti bersalah dalam kasus jual beli jabatan di Kementerian Agama pada pertengahan Maret 2019.
Atas perbuatannya ini, Romy dijatuhi hukuman dua tahun penjara yang kemudian dikurangi menjadi satu tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi DKI. Dia kemudian bebas pada 29 April 2020.