Bareskrim Bakal Periksa Klub Bola Madura United Terkait TPPU Robot Trading Viral Blast
JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri berencana memeriksa perangkat pengurus klub sepakbola Madura United.
Pemeriksaan ini berkaitan dengan penelusuran aliran dana atau tindak pidana pencucian uang (TPPU) kasus investasi bodong robot trading viral blast global dengan tersangka Zainal Hudha Purnama.
"Penyidik merencanakan akan melakukan pemeriksaan kepada pihak klub sepakbola Madura United terkait peran salah satu tersangka Zainal Hudha Purnama," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan dalam keterangannya, Senin, 21 Maret.
Pemeriksaan klub sepakbola ini karena Zainal merupakan manajer. Selain itu, pendalam juga akan mengarah kepada kerja sama sponsorship.
"Tersangka Zainal Hudha Purnama juga melakukan kerjasama sponsorship kepada beberapa klub sepakbola lainnya yang rencananya juga akan di lakukan pemeriksaan tentang aliran dana dari PT. Trust Global Karya (viral blas, red)," kata Whisnu.
"Karena patut diduga menerima harta kekayaan hasil kejahatan penipuan robot trading viral blast tersebut," sambungnya.
Bareskrim Polri menyita aset dari dua tersangka kasus investasi bodong robot trading viral blast global. Aset yang disita merupakan dua unit rumah di kawasan Surabaya dan Green Lake, Tangerang.
Baca juga:
- Bareskrim Sita Aset Tersangka Kasus Robot Trading Viral Blast, 2 Rumah Senilai Rp15 Miliar
- Polda Metro Tepis Tudingan Politis di Kasus Haris Azhar: 5 Bulan Cukup Lama, Sudah Ada Upaya Restorative Justice
- Heran Suara Anti-Korupsi Dipolisikan, Rocky Gerung Bongkar Perbedaan Kritik Haris-Fatia dengan Big Data Klaim Luhut
- Heran Kasus 'Lord' Luhut Binsar Diprioritaskan, Haris Azhar Minta Polda Metro Tunjukan Pasal KUHAP
Kedua rumah itu merupakan milik tersangka Minggus Umboh dan Zainal Hudha Purnama. Kedua rumah itu ditaksi nominalnya mencapai Rp15 miliar.
Dalam kasus ini, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka yakni, RPW, ZHP, dan MU. Namun, masih ada satu pelaku yang saat ini masih buron.