Usai Menipu Modus Pasang Aplikasi Kerja, Pelaku Ini Curi HP Korban dan Dijual ke Lapak Kaki Lima Kebayoran Lama
JAKARTA - Kepolisian Sektor Metro Taman Sari menangkap terlapor kasus penipuan dengan modus menawarkan pemasangan aplikasi lowongan pekerjaan melalui jejaring media sosial Facebook berinisial HTW (42). Dalam aksi tipu-tipunya, HTW juga mencuri handphone (HP) milik korban.
Kapolsek Metro Taman Sari AKBP Rohman Yonky Dilatha mengatakan, dalam kasus ini pihaknya telah menerima enam laporan selama tiga bulan terakhir (Januari hingga Maret 2022).
"Setelah berbincang kemudian pelaku meminjam ponsel milik korban dengan alasan ingin memasang aplikasi lowongan kerja, setelah lengah pelaku pun membawa kabur ponsel milik korban," kata Yonky dalam keterangannya di Jakarta, Antara, Minggu, 20 Maret.
Selain enam laporan Polisi, menurut Yongky, HTW (42) juga telah beraksi sebanyak 11 kali dengan kasus serupa di wilayah THR Lokasari, Taman Sari l, Jakarta Barat. Namun para korban tidak ada yang membuat laporan polisi.
Terlapor akhirnya ditangkap setelah aksinya berkenalan melalui Facebook kepada korban, hendak melancarkan penipuan dengan berjanji bertemu di sekitar kawasan Mangga Besar, Taman Sari, Jakarta Barat, Sabtu, terendus polisi.
Karena Polsek Metro Taman Sari telah menerima kasus penipuan dengan modus yang serupa, kemudian Tim Buru Sergap Polsek Metro Taman Sari di bawah pimpinan Kanit Reserse Kriminal AKP Roland Olaf Ferdinand bergerak menyelidiki dan berhasil menangkap pelaku tak jauh dari lokasi bertemu, sekitar wilayah THR Lokasari Taman Sari Jakarta Barat.
Roland mengatakan setelah dilakukan pemeriksaan terhadap terlapor, personel Unit Reskrim Polsek Taman Sari memperoleh keterangan bahwa terlapor mengakui sudah membawa kabur ponsel milik korbannya dari Januari-Maret 2022.
Adapun ponsel yang dibawa pada Januari antara lain merk Oppo, Xiaomi dan Samsung jenis A5, 4x, dan A31F. Kemudian di bulan Februari, terlapor membawa kabur ponsel di antaranya merk Xiaomi, Advan, Oppo, Vivo, jenis Note, Nasa, A5S, F1, dan Y91. Sementara pada Maret 2022, terlapor membawa kabur ponsel korban merk Vivo dan Oppo jenis Y91 dan A11.
"Dari keterangannya, pelaku (terlapor) menjual ponsel hasil kejahatannya tersebut di sebuah lapak kaki lima di wilayah Kebayoran Lama, Jakarta Selatan," tuturnya.
Baca juga:
- Rizky Billar dan Lesti Kejora Siap Penuhi Panggilan Bareskrim, Bersedia Kembalikan Duit Rp20 Juta dari Doni Salmanan
- Tak Hanya Binomo dan Quotex, Bareskrim Polri Usut 5 Trading Ilegal Lainnya
- Viral Ganjar Pranowo Disoraki Penonton di Tribun MotoGP Mandalika, Yusuf Muhammad Malah Puji Anies, Ngeledek Nih?
- PSI Dukung Anies Angkat Sudirman Said Jadi Komut Transjakarta, Tumben?
Guna penyelidikan lebih lanjut, polisi mengenakan pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana penipuan.