PA 212 Protes Vonis Bebas 2 Polisi 'Terus Laskar FPI yang Bunuh Genderuwo?' Yusuf Muhammad Beri Balasan Menohok!
JAKARTA - Persaudaraan Alumni (PA) 212 merespons vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap dua terdakwa polisi yang terlibat penembakan laskar khusus FPI.
Menurut Ketua Umum PA 212 Slamet Ma'arif, vonis bebas ini semakin menunjukan keanehan hukum di negara ini. Sebab putusan hakim hanya berangkat dari sudut pandang terdakwa saja.
"Dari awal emang aneh dia yang bunuh, dia yang bersaksi dia yang bebas. Makin lucu aja ini negeri, terus itu laskar yang bunuh genderuwo?" ucap Slamet saat dihubungi awak media, Jakarta, Jumat, 18 Maret.
Pernyataan Slamet ini dikomentari pedas oleh pegiat media sosial Yusuf Muhammad. Dia tak habis pikir saat awal kasus ini muncul, enam laskar FPI dipercaya oleh kelompok pendukungnya mati secara syahid.
"Dimana-mana kalau orang yakin sudah syahid itu ya bersyukur, lha ini kok malah ribet pakai bawa-bawa genderuwo," ucapnya lewat cuitan di Twitter @yusuf_dumdum, dilansir Jumat, 18 Maret.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memutuskan dua polisi terdakwa pembunuhan sewenang-wenang (unlawful killing) terhadap anggota Front Pembela Islam (FPI) lepas dari hukuman pidana meskipun dakwaan primer jaksa terbukti.
Baca juga:
- Ipda Yusmin-Briptu Fikri Lepas dari Jerat Pidana KM 50, Muannas Alaidid Bersyukur: Sejak Awal Tak Pantas jadi 'Pesakitan'
- Tok! Hakim PN Jaksel Vonis 2 Polisi Terlibat Unlawful Killing Laskar FPI Lepas dari Sanksi Pidana
- Babak Baru Kasus Unlawful Killing Laskar FPI di KM 50, Dua Anggota Polda Metro akan Jalani Sidang Perdana
Oleh hakim, perbuatan Brigadir Polisi Satu (Briptu) Fikri Ramadhan dan Inspektur Polisi Dua (Ipda) Mohammad Yusmin Ohorella tidak dapat dikenai pidana karena masuk dalam kategori pembelaan terpaksa dan pembelaan terpaksa yang melampaui batas.
"Dengan demikian, Briptu Fikri dan Ipda Yusmin tidak dapat dijatuhi pidana karena alasan pembenaran dan pemaaf, " kata Hakim Ketua M. Arif Nuryanta dalam putusan yang dibacakan saat sidang di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Antara, Jumat, 18 Maret.