Beberkan Langkah Asset Recovery Lintas Negara, KPK Singgung Aset dari Kasus Korupsi e-KTP dan Garuda Indonesia
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memaparkan upaya pemulihan aset negara atau asset recovery tindak pidana korupsi di lintas negara.
Pemaparan ini disampaikan oleh Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dalam pertemuan tahunan The Economic Crime Agencies Network (ECAN). Adapun yang bertindak sebagai tuan rumah adalah Malaysian Anti-Corruption Commission (MACC).
Dalam pemaparannya, Lili mengatakan KPK dengan penegak hukum negara lain yang tergabung dalam ECAN sudah bekerja sama dan memperoleh sejumlah hasil.
Salah satunya, pemerintah Amerika Serikat telah menyetujui petisi Indonesia untuk meremisi aset tersangka yang melanggar Foreign Corrupt Practices Act (FCPA) dalam kasus penyuapan dan pencucian uang yang ditangani oleh FBI.
Lili bilang, lewat petisi ini, Indonesia meminta pemerintah Amerika Serikat memfasilitasi pemulangan aset senilai USD 5,9 juta kembali ke Indonesia. Aset tersebut berkaitan dengan kasus megakorupsi e-KTP yang ditangani KPK pada 2017 lalu dan ada kerja sama dengan Federal Bureau of Investigation (FBI).
"Aset tersebut merupakan hasil tindak pidana korupsi yang melibatkan pejabat tinggi Indonesia dan merupakan hasil dari investigasi paralel antara KPK dan FBI," kata Lili dikutip dari keterangan tertulisnya yang dikutip Jumat, 17 Maret.
Dia menjelaskan saat ini pengusutan korupsi e-KTP yang merugikan negara hingga Rp2,3 triliun masih dilakukan. Bahkan, KPK kini sedang mengejar seorang pelaku yang ada di luar negeri yaitu Direktur Utama PT Sandipala Arthapura, Paulus Tanos.
"Penyidikan kasus E-KTP kini masih berlangsung di KPK. Satu tersangka dalam kasus ini berdomisili di luar negeri dan menjadi buronan Indonesia," ujarnya.
Baca juga:
Tak hanya itu, kerja sama ini juga berhasil mengusut korupsi pengadaan mesin pesawat di perusahaan pelat merah, PT Garuda Indonesia yang melibatkan petingginya termasuk eks direktur utamanya, Emirsyah Satar.
Lili menyebut, kasus ini merupakan hasil investigasi bersama KPK dengan CPIB Singapura dan Serious Fraud Office (SFO) Inggris untuk kasus suap dan korupsi asing. Penyebabnya, kasus ini melibatkan perusahaan publik di Inggris dan salah satu maskapai penerbangan Indonesia.
Lalu KPK membuka penyelidikan terhadap Emirsyah karena menerima suap dari perusahaan Inggris tersebut. Hingga akhirnya, pengadilan Indonesia telah mengeluarkan putusan penyitaan aset Emirsyah di Singapura.
"Saat ini, penyitaan aset sedang dalam proses yang akan dibawa melalui jalur MLA dari Otoritas Pusat Indonesia ke Kejaksaan Agung Singapura," ucap Lili.
Terakhir, KPK juga menjelaskan laporan hasil berbagi informasi antar-anggota ECAN. Sepanjang tahun 2021, KPK telah menindaklanjuti sejumlah permintaan bantuan yang berasal dari Yurisdiksi anggota ECAN. Sebaliknya KPK juga mengajukan sejumlah permintaan bantuan kepada negara-negara ECAN tersebut.
Kerja sama antar-lembaga negara ini mencakup koordinasi serta pertukaran informasi yang luas untuk mendukung proses penyidikan dan penuntutan.
Sebagai informasi, ECAN adalah wadah kerja sama dalam tingkat operasional dalam mencegah, menginvestigasi, mengadili kejahatan ekonomi lintas yurisdiksi serta sarana berbagi informasi intelijen.
Tema pertemuan ECAN tahun 2022 ini adalah "Kejahatan Ekonomi yang Membahayakan Keamanan Nasional".
Selain KPK dari Indonesia, ECAN juga beranggotakan Serious Fraud Office (SFO) Inggris, City of London Police, Malaysian Anti-Corruption Commission (MACC), European Anti-Fraud Office (OLAF), dan Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) Singapura.
Kemudian ada Federal Bureau of Investigation (FBI) Amerika Serikat, Serious Fraud Office (SFO) New Zealand, Independent Commission Against Corruption (ICAC) Hong Kong, Australian Federal Police (AFP), dan World Bank's Integrity Vice Presidency.
Sebagai anggota aktif, pada 2018 lalu Indonesia bahkan berkesempatan menjadi Chair ECAN yang digelar di Bali pada Maret 2018.