Overstay di Kupang Gara-gara Pandemi COVID-19, Imigrasi Deportasi WN Australia
KUPANG - Kantor Imigrasi Klas I TPI Kupang mendeportasi seorang wanita warga negara (WN) Australia berinisial EYM yang sudah melanggar ijin tinggal di Kota Kupang.
"EYM sendiri sebenarnya sudah harus kembali ke Australia akhir tahun lalu, tetapi karena pandemi COVID-19 dan belum ada pembukaan penerbangan ke sana maka ijin tinggal nya di Kupang pun hangus sehingga harus dideportasi," kata Kepala Kantor Imigrasi Klas I TPI Kupang Darwanto di Kupang, Antara, Kamis, 17 Maret.
Akibat overstay atau masa ijin tinggal di visanya telah habis maka EYM dinyatakan melanggar pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
EYM sebenarnya warga Kota Kupang. Namun karena sudah tinggal lama dan menikah dengan orang Australia maka dia pun berganti kewarganegaraannya.
Darwanto mengatakan proses deportasi WN Australia ini dilakukan tim dari Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang yang dipimpin Kepala Kantor Darwanto didampingi Kepala Subseksi Penindakan Keimigrasian Adi Rasyid serta seorang JFU Seksi Intelijen dan Penindakan I Gusti N.K Susila .
Darwanto mengatakan proses pendeportasian dilakukan melalui bandara El Tari Kupang, kemudian melalui bandara Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai, Bali.
EYM diberangkatkan ke negara asalnya dengan menggunakan Maskapai Jetstar dengan nomor penerbangan JQ44 tujuan Melbourne.
“Kegiatan pendeportasian EYM berjalan dengan lancar,” ujarnya.
Dia mengatakan pihaknya terus memperkuat pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayah Indonesia, demi tegaknya kedaulatan bangsa dan memastikan hanya orang asing yang legal dan tidak melanggar hukum yang tinggal di dalam wilayah Indonesia.
Baca juga:
- Banjir Minyak Goreng Setelah HET Dicabut, DPR Wanti-wanti Pemerintah Awasi Permainan Konglomerat Sawit
- Polresta Bogor Kawal Pelaksanaan Minyak Goreng Curah Bersubsidi
- Polri Bakal Dalami Video Pendeta Saifuddin Ibrahim yang Minta Menag Hapus 300 Ayat Al-Qur'an
- Ade Armando 'Tampar' Saifuddin Ibrahim yang Usulkan Kemenag Hapus 300 Ayat Al-Qur'an: Ini Penghinaan!
“Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang akan terus berkoordinasi dengan instansi terkait untuk lakukan pengawasan,” katanya.
Selama tahun 2022 ini pihaknya baru mendeportasi satu warga negara asing (WNA). Satu-satunya WNA yang dideportasi tersebut adalah EYM yang adalah WN Australia.