KPK Terima 122 Laporan Penyalahgunaan Danau Singkarak, Ada Pengubahan Sempadan hingga Dirikan Bangunan

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima 122 laporan dugaan pelanggaran di Danau Singkarak, Kabupaten Solok, Sumatera Barat. Laporan itu berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan fungsi.

"Pelanggaran itu berupa penyalahgunaan fungsi Danau Singkarak, dengan mengubah bibir atau sempadan danau hingga menimbun perairannya untuk dijadikan beragam jenis bangunan atas kepentingan pribadi," kata Kasatgas Pencegahan Direktorat Korsup Wilayah IV KPK Wahyudi melalui keterangan tertulis, Kamis, 17 Maret.

Wahyudi mengingatkan Danau Singkarak adalah salah satu danau yang masuk ke dalam 15 danau prioritas nasional. Sehingga, penggunaannya tak boleh didasari kepentingan pribadi.

Terhadap laporan itu, ada sejumlah hal yang sudah dilakukan. Bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dan Pemerintah Kabupaten Solok, KPK sudah mengupayakan pengembalian fungsi Danau Singkarak.

Langkah ini, sambung Wahyudi, masuk ke dalam Program Penyelamatan Danau Prioritas. Adapun hal yang sudah dilakukan di antaranya dengan menetapkan bangunan yang sudah berdiri di area danau dalam status quo atau tidak boleh diubah dan membongkarnya secara bertahap.

Lebih lanjut, Wahyudi mengatakan kerja sama berbagai instansi pemerintah dalam upaya menyelamatkan danau prioritas nasional termasuk Danau Singkarang perlu dilakukan.

"Danau Singkarak sebagai kekayaan negara harus diamankan dari upaya-upaya pengambilalihan oleh segelintir pihak yang tidak bertanggung jawab. Tentunya dengan sinergi dari pemda dan kementerian/lembaga terkait," tegasnya.

Namun, langkah ini lebih mudah dilakukan jika pemerintah daerah membantu dan memberikan dukungan. "Kami juga berharap dari apa yang kita lakukan ini, aparat hukum juga ikut terlibat. Sehingga ada upaya-upaya persuasif untuk penyelamatan kekayaan negara atau daerah," pungkasnya.