Masa Jabatan Gubernur-Wakil Gubernur Kepulauan Riau Hanya Tiga Tahun
TANJUNGPINANG - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Riau menyatakan masa jabatan Gubernur Kepulauan Riau, Ansar Ahmad, dan Wakil Gubernur Kepulauan Riau, Marlin Agustina, hanya tiga tahun.
Anggota KPUD Kepulauan Riau, Arison mengatakan, masa jabatan mereka berakhir pada 25 Februari 2024.
"Masa jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah berakhir sesuai waktu pelantikan. Seperti Ansar-Marlin dilantik 25 Februari 2021, maka berakhir masa jabatan 25 Februari 2024," katanya di Tanjungpinang, dilansir Antara, Rabu, 16 Maret.
Menurut dia, masa jabatan yang tidak mencapai satu periode lima tahun itu sebagai konsekwensi penyelenggaraan pilkada serentak 2024. Berdasarkan ketentuan yang berlaku, pilkada serentak dilaksanakan 27 November 2024.
Mulai dari berakhirnya masa jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah tersebut hingga pelantikan calon kepala daerah terpilih, pemerintah akan menetapkan pejabat sementara sebagai kepala daerah.
"11 hari setelah Pemilu 2024 masa jabatan Ansar-Marlin berakhir," ujarnya.
Baca juga:
Arison mengemukakan tahapan pilkada akan diselenggarakan setahun sebelum tahapan pemungutan suara. Artinya, mulai November 2023, tahapan pilkada sudah dilaksanakan.
"Kami masih menunggu peraturan KPU. Mungkin setelah calon anggota KPU terpilih dilantik, dilaksanakan rapat dengar pendapat, kemudian baru ditetapkan sebagai tahapan pilkada," ucapnya.
KPUD Kepulauan Riau memperkirakan anggaran Pilkada Kepulauan Riau 2024 tidak jauh beda dengan anggaran pilkada 2020. Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau mengalokasikan anggaran sebesar Rp98 miliar untuk Pilkada Kepulauan Riau 2020, namun dikembalikan ke kas daerah sebesar Rp80 miliar.
"Besaran anggaran pilkada tergantung kondisi 2023-2024," katanya.