Termasuk Porsche, Carerra dan Lamborghini, Aset Doni Salmanan yang Disita Polri Rp64 Miliar

JAKARTA - Bareskrim Polri telah menyita sejumlah aset Doni Salmanan senilai Rp64 miliar terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) di kasus judi online. Aset-aset itu mulai dari uang tunai, kendaraan, hingga fashion.

"Total nilai estimasi barang bukti yang berhasil dilakukan penyitaan adalah sebesar kurang lebih Rp64 miliar," ujar Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Asep Edi Suheri kepada wartawan, Selasa, 15 Maret.

Sebagian aset yang telah disita berupa Porsche 911 Carerra 4S, Lamborghini, dan BMW. Kemudian, ada juga aset berupa dua rumah di wilayah Bandung, Jawa Barat.

Bahkan, penyidik juga menyita uang tunai milik Doni Salmanan sebesar Rp3,3 miliar. Uang itu didapat dari salah satu rumahnya.

"Uang tunai sebesar saat ini Rp3.3 miliar," ujar Asep.

Doni Salmanan ditetapkan tersangka kasus penipuan bermodus binary option dengan platform Quotex.

Sehingga, Doni Salmanan dipersangkakan Pasal 45 ayat 1 junto 28 ayat 1 Undang-Undang ITE, Pasal 378 KUHP, dan Pasal 3 Undang-Undang RI nomor 8 tahun 2010 tentang Pemberantasan TPPU.

Dengan pasal berlapis itu, Doni Salmanan terancam sanksi pidana 20 tahun penjara.