Firli Bahuri Dilaporkan karena Diduga Langgar Kode Etik, ICW: Dewas Diharap Tak Jadi Pembela
JAKARTA - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta tak bertindak seperti pembela pimpinan komisi antirasuah. Mereka diminta untuk segera memanggil Ketua KPK Firli Bahuri yang selama sepekan kemarin, dua kali dilaporkan karena melanggar kode etik.
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana mendesak Dewan Pengawas KPK segera memanggil Firli. Apalagi, dua laporan yang masuk erat kaitannya dengan nuansa konflik kepentingan.
"ICW mendesak agar Dewan Pengawas segera memanggil Firli Bahuri dalam kaitannya dengan rentetan dugaan pelanggaran kode etik sebagaimana dilaporkan alumni Akademi Jurnalistik Lawan Korupsi (AJLK) 2020 dan IM57+ Institute," kata Kurnia dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Senin, 14 Maret.
Alumni AJLK 2020, Korneles Materay mengadukan Firli ke Dewan Pengawas karena dia menyerahkan penghargaan kepada istrinya, Ardina Safitri yang menciptakan hymne dan mars KPK. Menurutnya, apa yang dilakukan Firli itu bernuansa konflik kepentingan.
Sementara eks pegawai KPK yang tergabung dalam Indonesia Memanggil (IM) 57+ Institute, melaporkan Firli karena dia diduga menggunakan fasilitas KPK berupa SMS Blast yang dibiayai negara untuk kepentingan pribadinya.
"Kami beranggapan, mulai dari mars serta hymne KPK yang kental dengan nuansa konflik kepentingan serta SMS blast tersebut menjadi modal awal bagi Dewan Pengawas untuk menindaklanjuti laporan mereka ke persidangan etik," ujar Kurnia lagi.
ICW meminta Tumpak Hatorangan dkk sebagai Dewan Pengawas KPK tak berlagak seperti pembela Firli Bahuri dkk. Permintaan ini muncul karena Dewan Pengawas kerap menjatuhkan sanksi rendah bagi pimpinan KPK saat terbukti melanggar kode etik.
"Kami tentu tidak berharap Dewas bertindak seperti tim pembela Pimpinan KPK lagi," tegas Kurnia.
"Sebab, selama ini, mulai dari rendahnya penjatuhan sanksi etik kepada pimpinan KPK dan abainya Dewas saat melihat TWK, menjadikan masyarakat enggan untuk menaruh kepercayaan kepada lembaga pengawas tersebut," imbuhnya.
Selain dilaporkan Korneles dan IM57+, Firli Bahuri sebenarnya sudah pernah diadukan melanggar etik pada 2020 lalu. Pengaduan ini dilakukan oleh Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman karena Firli kedapatan menggunakan helikopter sewaan dari Palembang ke Baturaja untuk keperluan pribadinya.
Baca juga:
Dari aduan ini, Dewan Pengawas KPK menyatakan eks Deputi Penindakan KPK ini terbukti bersalah karena melanggar etik tentang gaya hidup mewah.
"Mengadili, menyatakan terperiksa terbukti bersalah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku," kata Ketua Dewan Pengawas Tumpak Hatorangan Panggabean pada Kamis, 24 Agustus.
Keputusan ini diambil karena Firli dianggap tak mengindahkan kewajiban untuk menyadari seluruh sikap dan tindakannya selalu melekat dalam kapasitasnya sebagai insan KPK. Tak hanya itu, dia dinilai tidak menunjukkan keteladanan dalam tindakan dalam perilaku sehari-hari yang diatur dalam Pasal 4 Ayat (1) huruf n dan Pasal 8 Ayat (1) huruf f Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor: 02 Tahun 2020 tentang penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.
Firli juga dinilai tidak menunjukkan keteladanan dalam tindakan dalam perilaku sehari-hari yang diatur dalam Pasal 4 Ayat (1) huruf n dan Pasal 8 Ayat (1) huruf f Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor: 02 Tahun 2020 tentang penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.
Dengan berbagai pelanggaran ini, Firli dijatuhi sanksi ringan berupa pemberian teguran tertulis 2 agar kejadian serupa tak lagi terulang. Setelah dinyatakan melanggar etik, Firli sempat meminta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia.
"Saya pada kesempatan hari ini, saya memohon maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia yang mungkin tidak nyaman," ujarnya usai mendengar putusan Dewas KPK.
"Saya nyatakan putusan saya terima dan saya pastikan bahwa saya tidak akan pernah mengulanginya," pungkasnya.