Polisi Ringkus Komplotan Begal Ibu Hamil, Semua Pelaku di Bawah Umur
JAKARTA - Polisi meringkus komplotan begal yang menjadikan seorang ibu hamil sebagai korban. Aksi kejahatan mereka sempat viral di media sosial.
"Mengungkap kasus tindak pencurian dengan kekerasan. Dengan korban seorang yang sedang hamil ya," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E. Zulpan kepada wartawan, Jumat, 11 Maret.
Dalam kasus ini, tujuh orang ditetapkan tersangka yang seluruhnya anak di bawah umur. Mereka berinisial MA, MP, AS, RA, MD, MA, dan AS.
Terungkapnya kasus ini setelah rekaman video viral di media sosial. Rekaman memperlihatkan ibu hamil berinisial FR menjadi korban begal.
Aksi para tersangka ini bermula saat korban berangkat kerja dengan mengendarai motor di wilayah Bekasi, pada Selasa, 8 Maret. Namun, tiba-tiba para tersangka yang sudah mengikuti korban tanpa basa-basi langsung membegalnya.
"Mencari korban dengan mencari motor berkeliling, mencari sasaran yang bisa jadikan target kemudian setelah menemukan sasaran terutama kaum lemah atau wanita, mereka langsung memepet kemudian mengacungkan sajam celurit," ungkap Zulpan.
Baca juga:
- Bareskrim akan Sita Kembali Aset Indra Kenz, Totalnya Jadi Rp100 Miliar Lebih, Bakal Jadi Miskin?
- Di Depan Kepala Daerah se-Jawa Barat, Nawawi: Jangan Anggap KPK Ini Hantu-hantu yang Mengganggu!
- Jokowi dan Pebalap MotoGP Bakal Parade di Ibu Kota, Wagub Riza Senang: Kami akan Perlihatkan Jakarta pada Dunia
Meski demikian, polisi tak butuh waktu lama mengungkap kasus tersebut. Hanya butuh waktu satu hari untuk meringkus para pelaku.
"Tidak lebih dari 1 hari atau beberapa jam kepolisian langsung mengambil tindakan dan amankan pelaku semuanya," kata Zulpan.
Dengan telah tertangkapnya para pelaku, polisi mempersangkakan mereka Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Sehingga, mereka terancam pidana penjara 9 tahun.