Melihat Lagi Kewenangan dan Kekuasaan Bambang Susantono, Kepala Otorita IKN Pilihan Jokowi

JAKARTA - Teka-teki siapa Kepala Badan Otorita Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara terjawab. Nama Bambang Susantono dipilih Presiden Jokowi untuk menjadi Kepala Otorita IKN.

Bambang tidak sendirian. Dia akan dibantu oleh Dhony Rahajoe yang dipilih menjadi Wakil Kepala Badan Otorita Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.

Duet Bambang Susantono-Dhony Rahajoe yang ditunjuk untuk mewujudkan mimpi memindahkan ibu kota ini dianggap Jokowi sebagai pilihan dan kombinasi terbaik. Bambang Susantono lulusan Fakultas Teknik Sipil Institut Teknologi Bandung dan ahli soal urban planning. Dia juga mengambil gelar master dan doktor dan sempat menjabat sebagai Wakil Menteri Perhubungan pada Kabinet Indonesia Bersatu II periode 2010-2014.

Profil Bambang Susantono kelahiran November 1963 ini adalah orang yang berbakat untuk perencanaan infrastruktur dan transportasi. Bambang juga pernah menjabat sebagai Deputi Menko Perekonomian bagian Koordinasi Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah pada 2007-2010. Posisi terakhirnya sebagai Vice President Asian Development Bank (ADB).

Jokowi yakin duet Bambang-Dhony akan mampu bekerja sama dengan para menteri dalam hal perencanaan, pelaksanaan pembangunan di lapangan hingga investasi. Apalagi, nantinya mereka akan dibantu dengan stakeholder terkait seperti Kementerian PUPR dan Bappenas.

"Saya ingin beliau berdua bekerja dengan cepat terutama yang berkaitan dengan kelembagaan. Saya kira ini diselesaikan," arahan Presiden Jokowi, Kamis 10 Maret kemarin.

Tugas dan wewenang Bambang Susantono

Apa saja tugas dan wewenang Bambang Susantono yang kini jadi Kepala Otorita IKN? Semuanya bisa terlihat secara gamblang pada UU IKN.

Pasal 1 “Otorita IKN Nusantara dipimpin oleh Kepala Otorita IKN Nusantara dan dibantu oleh seorang Wakil Kepala Otorita IKN Nusantara yang ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan langsung oleh Presiden setelah berkonsultasi dengan DPR”

Berdasarkan Ayat (1) Pasal 10 UU IKN :

“Kepala Otorita IKN Nusantara dan Wakil Kepala Otorita IKN Nusantara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 memegang jabatan selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan dan sesudahnya dapat ditunjuk dan diangkat kembali dalam masa jabatan yang sama.”

Selama masih belum ada peraturan perundang-undangan yang merupakan turunan dari UU IKN yang mengatur soal pembatasan masa jabatan Kepala Otorita maka orang yang dipercaya oleh Presiden akan bisa menjabat terus menerus.

Duet Bambang Susantono dan Dhony Rahajoe saat rapat dengan Presiden Jokowi (Foto: BPMI Setpres/Muchlis Jr)

Bisa Menjabat Selamanya

Berdasarkan Ayat (1) Pasal 10 UU IKN :

“Kepala Otorita IKN Nusantara dan Wakil Kepala Otorita IKN Nusantara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 memegang jabatan selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan dan sesudahnya dapat ditunjuk dan diangkat kembali dalam masa jabatan yang sama.”

Selama masih belum ada peraturan perundang-undangan yang merupakan turunan dari UU IKN yang mengatur soal pembatasan masa jabatan Kepala Otorita maka orang yang dipercaya oleh Presiden akan bisa menjabat terus menerus.

Mengelola Dana Pembangunan Rp 500 Triliun

Skema pembiayaan proyek pemindahan ibu kota negara diatur dalam UU IKN. Hanya saja, proyek pembangunan IKN Nusantara membutuhkan biaya yang tidak sedikit.

Seperti pernah diungkap Presiden Joko Widodo, pemindahan ibu kota setidaknya akan menelan anggaran hingga Rp 501 triliun.

"Yang pertama, pembangunan ibu kota baru Indonesia. Untuk membangun ibu kota baru setidaknya dibutuhkan dana sebesar 35 miliar dolar AS (sekitar Rp 501 triliun)," kata Jokowi saat menghadiri Indonesia–PEA (Persatuan Emirat Arab) Investment Forum yang berlangsung di Dubai, Uni Emirat Arab (UEA), Kamis, 4 November.

Hal ini tercantum dalam Pasal 23 UU IKN:

Ayat (1): “Dalam rangka persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus IKN Nusantara, kekuasaan Presiden sebagai pengelola keuangan negara dikuasakan kepada Kepala Otorita IKN Nusantara”

Ayat (2): “Kepala Otorita IKN Nusantara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan sebagai pengguna anggaran/pengguna barang untuk IKN Nusantara”

Duet Bambang Susantono dan Dhony Rahajoe saat rapat dengan Presiden Jokowi (Foto: BPMI Setpres/Muchlis Jr)

Diutamakan Dalam Hal Membeli Tanah

Berdasarkan Pasal 17 UU IKN:

“Otorita IKN Nusantara memiliki hak untuk diutamakan dalam pembelian Tanah di IKN Nusantara.”

Menggugurkan Beberapa Perundang-Undangan

Agar memudahkan tugas Kepala Otorita dan pembangunan berjalan dengan baik serta berlakukan UU IKN maka semua perundang-undangan atau peraturan daerah yang bertentangan dengan kepentingan pembangunan menjadi tidak berlaku lagi.

Hal ini tercantum dalam Pasal 27 UU IKN:

Huruf a:

"Seluruh ketentuan peraturan perundang- undangan yang bertentangan dengan ketentuan yang diatur khusus dalam Undang-Undang ini"

Huruf b:

"Peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pemerintahan daerah dinyatakan tidak berlaku dalam hal kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus IKN"