Anies Cabut Banding, Warga Korban Banjir Kali Mampang: Plin-plan, Tapi Kami Lega

JAKARTA - Warga korban banjir Kali Mampang yang menjadi penggugat perkara di PTUN Jakarta, lewat kuasa hukumnya, Francine Widjojo menanggapi tindakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan membatalkan upaya banding atas putusan PTUN Jakarta soal pengerukan Kali Mampang.

Francine menyebut kliennya mengaku lega dengan batalnya upaya banding yang dilakukan Anies, meski sikap mantan Mendikbud ini terkesan plin-plan.

"Walaupun terkesan plin-plan, tapi kami lega. Akhirnya Pak Anies tidak memperpanjang lagi proses keluhan warga korban banjir DKI Jakarta ini dengan banding. Dari mengajukan keberatan ke Pak Anies sampai putusan PTUN saja sudah memakan waktu setahun, apalagi kalau ditambah banding," kata Francine kepada wartawan, Jumat, 11 Maret.

Sebenarnya, kata Francine, warga korban banjir ini menggugat Anies hanya menginginkan agar Pemprov DKI bekerja menanggulangi banjir Jakarta, khususnya peningkatan kapasitas daya tampung air di Kali Mampang agar tak lagi banjir.

"Yang diminta adalah tindakan nyata kerja rutin Pak Anies mengendalikan banjir sehingga tidak ada lagi warganya yang menjadi korban. Kami berterima kasih pada Majelis Hakim PTUN atas putusannya yang bijak dan cermat," ucap Anies.

Dengan pencabutan pengajuan banding atas putusan PTUN soal pengerukan Kali Mampang, Francine berharap Pemprov DKI memprioritaskan program pengendalian banjir, termasuk pengerukan dan normalisasi sungai-sungai di Jakarta yang mengalami pendangkalan.

Sebagai informasi, pencabutan banding atas putusan PTUN ini dilakukan oleh Biro Hukum Setda Provinsi DKI Jakarta setelah mendapat arahan dari Anies. Banding ini juga dicabut setelah menuai berbagai kritikan dari DPRD DKI Jakarta.

Kepala Biro Hukum DKI, Yayan Yuhanah mengungkapkan bahwa Anies memutuskan untuk mencabut banding karena majelis hakim tidak menyatakan Pemprov DKI melakukan perbuatan melawan hukum.

Pertimbangan lain pencabutan banding juga karena majelis hakim juga menolak 5 dari 7 tuntutan para penggugat perkara ini. Penggugat dalam hal ini adalah sejumlah warga korban banjir Kali Mampang.

"Dalam hal ini, majelis hakim telah mempertimbangkan bahwa hanya 2 tuntutan yang dinilai belum dilakukan optimal oleh Pemprov DKI di Kali Mampang, dan sesungguhnya itupun telah dilakukan oleh Pemprov DKI yang terus berupaya untuk menanggulangi permasalahan banjir di wilayah Kali Mampang," jelas Yayan.